Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tiga Wakil Rakyat Diskors! MKD Nonaktifkan Nafa, Eko dan Sahroni

Laporan: Iyan Sopian
Kamis, 06 November 2025 | 12:05 WIB
Sidang MKD DPR RI - TangkapanLayar TV Parlemen -
Sidang MKD DPR RI - TangkapanLayar TV Parlemen -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Parlemen - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengambil palu putusan yang tidak ringan. Tiga anggota DPR — Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni — resmi dijatuhi sanksi nonaktif, masing-masing dengan durasi berbeda antara 3 sampai 6 bulan.
 

Selama masa nonaktif itu, ketiganya juga diputus tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
 

Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memimpin langsung jalannya sidang putusan.
 

Dua Anggota Lolos — Status Pulih

 

Dalam perkara yang sama, dua teradu lainnya — Adies Kadir (Teradu I) dan Surya Utama alias Uya Kuya (Teradu III) — diputus tidak melanggar kode etik.
 

"Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
 

Hal yang sama berlaku untuk Uya Kuya. MKD memulihkan status keanggotaannya.
 

"Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjut Adang.
 

Rincian Sanksi: Sahroni Paling Berat
 

Berikut detail 3 anggota DPR yang dinonaktifkan MKD:

 

1. Nafa Urbach (Teradu II)
Nonaktif 3 bulan, diminta lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
 

2. Eko Patrio (Teradu IV)
Nonaktif 4 bulan, sesuai penetapan dan koordinasi putusan dengan DPP PAN.
 

3. Ahmad Sahroni (Teradu V)
Nonaktif 6 bulan — paling lama di antara teradu lainnya — sesuai keputusan DPP Partai NasDem.
 

Dengan putusan ini, tiga wakil rakyat itu untuk sementara kehilangan seluruh fungsi keanggotaan dan hak keuangan mereka selama masa penonaktifan.
 

MKD menegaskan, sanksi ini adalah sinyal keras untuk menjaga martabat parlemen.
 

Etika bukan sekadar pelengkap — tapi garis batas.rajamedia

Komentar: