Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Perkara Hogi Minaya Harus Dihentikan, Tak Cerminkan Keadilan!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 29 Januari 2026 | 10:31 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -

RMBANTEN.COM – Jalarta, Legislator - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Komisi III DPR RI bahkan menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum dan keadilan substantif.
 

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
 

Minta Perkara Dihentikan Demi Kepentingan Hukum
 

Habiburokhman menegaskan, berdasarkan pendalaman dan keterangan para pihak, Komisi III DPR RI menilai perkara tersebut layak dihentikan dengan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
 

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
 

Menurutnya, Komisi III menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
 

Pembelaan Terpaksa Tidak Bisa Dipidana
 

Habiburokhman menjelaskan, Pasal 34 KUHP secara jelas mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, peristiwa yang terjadi dinilai sebagai bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan.
 

“Dalam konteks ini, Komisi III menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ini adalah pembelaan diri,” ujarnya.
 

Ia menekankan bahwa korban kejahatan tidak boleh justru dikriminalisasi oleh proses hukum yang keliru.
 

Keadilan Harus Diutamakan
 

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan aparat penegak hukum agar memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan keadilan harus lebih diutamakan daripada sekadar kepastian hukum.
 

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh diposisikan sebagai pelaku,” tegasnya.
 

Minta Aparat Lebih Hati-hati Sampaikan Pernyataan
 

Selain aspek substansi hukum, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.
 

Ia menilai, pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi publik yang keliru.
 

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke media. Penanganan perkara harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
 

DPR Kawal Penegakan Hukum yang Manusiawi
 

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
 

“Tujuan kami bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: