Raperda Jamkrida Perseroda Disetujui DPRD, Wagub Banten Tekankan Tata Kelola Profesional
RMBANTEN.COM - Serang — Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmen memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui penguatan badan usaha milik daerah (BUMD). Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (27/1/2026).
Rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah tersebut menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pengelolaan Jamkrida Harus Profesional
Dalam sambutannya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menegaskan bahwa perubahan status Jamkrida menjadi Perseroda harus diiringi dengan pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia mengingatkan agar laporan keuangan BUMD disusun secara jujur, aktual, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus ditangani secara aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai ada laporan yang tidak selaras dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati mengutip laman bantenprov.go.id.
Perkuat Peran Strategis BUMD
Dimyati menjelaskan, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran BUMD dalam memberikan pelayanan publik, mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Menurutnya, Jamkrida memiliki posisi strategis sebagai lembaga penjamin kredit yang menjembatani kepentingan perbankan dan dunia usaha.
“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” imbuhnya.
Fokus Keberpihakan pada UMKM
Lebih lanjut, Wagub Banten berharap Jamkrida semakin berpihak pada penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan penjaminan kredit yang kuat diyakini mampu mendorong UMKM berkembang, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Dimyati, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah yang harus terus didorong melalui kebijakan konkret dan dukungan pembiayaan yang mudah diakses.
DPRD: Langkah Normatif dan Strategis
Senada dengan itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten Lukman Nulhakim menyatakan bahwa perubahan status hukum Jamkrida merupakan langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan BUMD.
“Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” ujar Lukman.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
DPRD Provinsi Banten berharap transformasi Jamkrida menjadi Perseroda mampu meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Persetujuan Raperda ini juga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan ekonomi kreatif dan penguatan ekosistem usaha daerah di Provinsi Banten.![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu




