Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Raperda Jamkrida Perseroda Disetujui DPRD, Wagub Banten Tekankan Tata Kelola Profesional

Laporan: Firman
Rabu, 28 Januari 2026 | 14:20 WIB
Wagub Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri persetujuan DPRD Banten Raperda perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda) - Biro Adpimpro Banten -
Wagub Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri persetujuan DPRD Banten Raperda perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda) - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Serang — Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmen memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui penguatan badan usaha milik daerah (BUMD). Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (27/1/2026).
 

Rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah tersebut menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
 

Pengelolaan Jamkrida Harus Profesional
 

Dalam sambutannya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menegaskan bahwa perubahan status Jamkrida menjadi Perseroda harus diiringi dengan pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
 

Ia mengingatkan agar laporan keuangan BUMD disusun secara jujur, aktual, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.
 

“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus ditangani secara aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai ada laporan yang tidak selaras dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati mengutip laman bantenprov.go.id.
 

Perkuat Peran Strategis BUMD
 

Dimyati menjelaskan, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran BUMD dalam memberikan pelayanan publik, mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
 

Menurutnya, Jamkrida memiliki posisi strategis sebagai lembaga penjamin kredit yang menjembatani kepentingan perbankan dan dunia usaha.
 

“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” imbuhnya.
 

Fokus Keberpihakan pada UMKM
 

Lebih lanjut, Wagub Banten berharap Jamkrida semakin berpihak pada penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan penjaminan kredit yang kuat diyakini mampu mendorong UMKM berkembang, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 

Menurut Dimyati, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah yang harus terus didorong melalui kebijakan konkret dan dukungan pembiayaan yang mudah diakses.
 

DPRD: Langkah Normatif dan Strategis
 

Senada dengan itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten Lukman Nulhakim menyatakan bahwa perubahan status hukum Jamkrida merupakan langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan BUMD.
 

“Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” ujar Lukman.
 

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
 

DPRD Provinsi Banten berharap transformasi Jamkrida menjadi Perseroda mampu meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
 

Persetujuan Raperda ini juga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan ekonomi kreatif dan penguatan ekosistem usaha daerah di Provinsi Banten.rajamedia

Komentar: