KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua di antaranya merupakan pejabat internal bank, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan dua pejabat BJB yang terseret dalam perkara ini adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, dan Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
"Mereka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Rp 250 Miliar Raib
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 250 miliar.
"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Perhitungan awal, kerugian negara sekitar Rp 250 miliar," kata Tessa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil
Dalam rangka mengusut perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung pada 10 dan 12 Maret 2025.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Beberapa barang bukti telah diamankan dan akan segera dikonfirmasi kepada para saksi,” ujar Tessa.
KPK masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah dalam waktu dekat.
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Kaséhatan | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu