DPR Minta Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang
RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Rencana pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah mendapat perhatian DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah melakukan kajian secara komprehensif sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, evaluasi terhadap aturan yang telah berusia 26 tahun memang diperlukan, tetapi harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Minggu (9/8/2026).
PKB Tak Persoalkan, Asal Ada Ukuran Kinerja
Indrajaya mengatakan Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila pemerintah memutuskan menyesuaikan gaji kepala daerah.
Namun, kenaikan tersebut harus dibarengi indikator kinerja yang jelas, objektif, dan terukur.
Menurut dia, tambahan kesejahteraan bagi kepala daerah semestinya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang profesional, serta pembangunan daerah yang semakin cepat.
Gaji Bisa Dikaitkan dengan Capaian Daerah
Indrajaya mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah dapat mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing daerah.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil sekaligus mendorong kompetisi positif antardaerah.
Beberapa indikator yang dapat dipertimbangkan antara lain capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta keberhasilan menjalankan program nasional.
“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif,” tegasnya.
Kesejahteraan Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Selain aspek kinerja, Indrajaya menilai peningkatan kesejahteraan kepala daerah dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi.
Namun, ia menegaskan kenaikan gaji tidak boleh dianggap sebagai solusi tunggal untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus berjalan bersama pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas.
“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas,” katanya.
Karena itu, ia menilai kenaikan gaji bukan jaminan kepala daerah terbebas dari korupsi, melainkan hanya salah satu bagian dari sistem pencegahan.
Komisi II DPR Siap Kawal Revisi PP
Indrajaya memastikan Komisi II DPR RI siap mengawal proses pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000.
Ia berharap pembahasan regulasi tersebut tidak berhenti pada persoalan besaran gaji, tetapi menghasilkan sistem hak keuangan kepala daerah yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.
Dengan demikian, wacana revisi PP 109/2000 kini tidak hanya menyangkut berapa besar gaji kepala daerah, tetapi juga bagaimana negara memastikan setiap peningkatan hak keuangan memiliki hubungan yang jelas dengan kinerja, pelayanan publik, dan hasil pembangunan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Patandang 5 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu