DPR Pertanyakan Kelanjutan Program Lapor Mas Wapres, Masih Ada?

RMBANTEN.COM - Jakarta, RMN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mempertanyakan kelanjutan program "Lapor Mas Wapres", yang sebelumnya diluncurkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di awal pemerintahan.
Andreas menyoroti kesulitan masyarakat dalam mengakses layanan ini, terutama bagi warga di daerah yang masih terbatas dalam pemanfaatan teknologi digital.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII bersama jajaran Kementerian Sekretariat Negara, Andreas mengungkapkan bahwa banyak warga di daerahnya yang ingin menggunakan layanan ini, tetapi mengalami kendala teknis dan akses.
"Saya masih ingat, di awal periode Pak Prabowo dan Wapres Gibran, ada program 'Lapor Mas Wapres'. Tapi saat saya coba akses, laman tersebut malah tidak bisa dibuka dan muncul keterangan ‘halaman sedang dalam perbaikan’. Ini programnya masih ada atau sudah dihentikan?" ujar Andreas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Masyarakat Terkendala Teknologi dan Biaya
Andreas menjelaskan bahwa di daerahnya, banyak masyarakat yang ingin melaporkan berbagai persoalan melalui program ini. Namun, mereka menghadapi dua hambatan utama: akses internet yang terbatas dan biaya perjalanan ke Jakarta yang tinggi.
"Di kampung saya banyak yang ingin menyampaikan keluhan melalui program ini. Namun, tidak semua orang memiliki akses internet yang stabil, sehingga sulit untuk menjangkau layanan digital seperti ini," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kendala biaya bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah secara langsung.
"Ada yang ingin datang ke Jakarta untuk melaporkan langsung, tapi biaya perjalanan menjadi kendala utama. Padahal mereka benar-benar ingin menyampaikan aspirasi," tambahnya.
Perlu Kejelasan dan Perbaikan Aksesibilitas
Legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berharap pemerintah memberikan kejelasan terkait kelanjutan program ini. Menurutnya, jika program "Lapor Mas Wapres" masih berjalan, maka perlu ada peningkatan aksesibilitas, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.
"Kalau program ini masih ada, perlu dipastikan agar masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah. Jika tidak, sebaiknya ada pengumuman resmi agar masyarakat tidak berharap pada layanan yang ternyata tidak bisa digunakan," pungkasnya.
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Kaséhatan | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu