Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Febrie Ditahan di Rutan KPK bukan Kejagung, Ini Penjelasannya

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 26 Juli 2026 | 04:10 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono - Foto: Dok TV One -
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono - Foto: Dok TV One -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Keputusan Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur menuai perhatian publik.
 

Menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan, penempatan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih bukan tanpa alasan.
 

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan aman, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan kepada tersangka.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita bersinergi dengan KPK," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
 

Pernah Tangani Kasus Besar
 

Rudi mengungkapkan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah menangani berbagai perkara besar yang menjadi perhatian publik.
 

Faktor tersebut, menurutnya, turut menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi penahanan.
 

"Yang bersangkutan pernah menangani banyak kasus besar. Karena itu, kami ingin menjamin proses ke depan berjalan baik dan yang bersangkutan juga lebih nyaman. Itu salah satu pertimbangannya," jelas Rudi.
 

Empat Perkara Sedang Diusut
 

Saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.
 

Tiga perkara berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan TPPU PT Asabri.
 

Sementara satu sprindik baru diterbitkan untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan sejumlah valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
 

Tersangka di Perkara Asabri dan TPPU Emas
 

Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
 

Di sisi lain, dalam tiga perkara lainnya, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
 

Untuk perkara terbaru, Febrie kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas di rumahnya.
 

Penyidikan Terus Berjalan
 

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
 

Kejagung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: