Andra Soni Dorong 4 Raperda Strategis: UMKM, BUMD, Pajak hingga Minerba
RMBANTEN.COM — Kota Serang — Pemerintah Provinsi Banten memberikan lampu hijau terhadap pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni menyatakan persetujuannya agar keempat regulasi strategis tersebut dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus).
Persetujuan itu disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).
Empat Raperda tersebut menyentuh sejumlah sektor penting, mulai dari penguatan UMKM, transformasi BUMD, kebijakan fiskal daerah, hingga kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Perkuat UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi
Raperda pertama berkaitan dengan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat posisi usaha kecil dan UMKM di Banten sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh dukungan yang lebih kuat, termasuk dalam aspek legalitas, pembinaan, hingga pengembangan usaha.
Penguatan UMKM menjadi semakin strategis karena sektor tersebut disebut memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi Banten dan berada pada peringkat keempat secara nasional.
BGD Diubah Menjadi PT Banten (Perseroda)
Raperda kedua menyangkut perubahan BGD menjadi PT Banten (Perseroda).
Transformasi tersebut diarahkan untuk mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) Banten agar semakin profesional dan akuntabel sekaligus mampu memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan bentuk badan hukum diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan kemampuan BUMD dalam menjalankan fungsi bisnis sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Perda Pajak dan Retribusi Ikut Diubah
Raperda ketiga mengatur perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemprov Banten memandang penyesuaian regulasi fiskal diperlukan agar kebijakan pajak dan retribusi dapat lebih berkeadilan, adaptif terhadap perkembangan ekonomi, serta tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dan kemudahan masyarakat maupun dunia usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Kewenangan Minerba Jadi Perhatian
Raperda keempat berkaitan dengan Kewenangan Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pembahasan regulasi ini dinilai penting untuk mengisi kekosongan aturan di tingkat daerah menyusul pengembalian sebagian kewenangan pengelolaan minerba kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pengelolaan sektor pertambangan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andra Soni: Raperda Relevan dan Progresif
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Pemprov Banten memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan empat Raperda tersebut.
"Pemprov Banten mengapresiasi penuh inisiatif DPRD Banten. Keempat Raperda ini sangat relevan dan progresif. Kami siap mengutus perangkat daerah untuk serius membahasnya bersama Pansus agar Perda ini bisa segera diimplementasikan demi kemaslahatan masyarakat," tegas Andra Soni.
Menurutnya, pembentukan regulasi daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Banten.
Tahapan Berlanjut ke Pemandangan Fraksi dan Pansus
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengonfirmasi bahwa setelah penyampaian pendapat Gubernur, proses pembahasan akan memasuki tahapan berikutnya.
Agenda tersebut meliputi penyampaian pemandangan fraksi serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Dalam proses pembahasannya, para pemangku kepentingan akan dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi.
Dengan demikian, empat Raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan yang lebih mendalam sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keempat regulasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan dan BUMD, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya alam.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Kaamanan 6 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu