Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Bisa Diambil Alih KPK, Tapi Ada Syaratnya!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:44 WIB
Foto ilustrasi KPK buka peluang ambil alih kasus Febrie Adriansyah - RMN -
Foto ilustrasi KPK buka peluang ambil alih kasus Febrie Adriansyah - RMN -

RMBANTEN.COM — Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait desakan agar lembaga antirasuah mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
 

KPK menegaskan, peluang mengambil alih perkara memang terbuka. Namun, langkah itu hanya akan dilakukan jika ditemukan hambatan serius dalam proses penegakan hukum.
 

KPK Punya Kewenangan, Tapi Tak Asal Ambil Alih
 

Wakil Ketua KPK Johannis Tanak menjelaskan, lembaganya memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang ditangani Polri maupun Kejaksaan.

Namun, kewenangan tersebut tidak otomatis berarti KPK bisa langsung mengambil alih setiap perkara.
 

"KPK memiliki kewenangan untuk itu. Tetapi ada syarat-syaratnya. KPK bisa masuk ketika dalam proses penyidikan ditemukan adanya hambatan serius," kata Johannis di sela Rakorwil Adkasi di Makassar, Kamis (23/7/2026).
 

Kasus Dipantau Sejak SPDP Terbit
 

Johannis mengungkapkan, pengawasan KPK dimulai sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
 

Melalui dokumen tersebut, KPK melakukan monitoring secara berkala terhadap perkembangan setiap perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
 

Jika sebuah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan hingga lebih dari satu tahun, KPK akan meminta penjelasan.
 

"Kalau kasusnya sudah setahun tidak dilimpahkan ke pengadilan, kami akan bertanya, apa masalahnya? Kok lama sekali?" tegas Johannis.
 

Intervensi Politik Jadi Alarm Merah
 

Johannis menegaskan, KPK tidak akan ragu turun tangan apabila menemukan adanya intervensi dari pihak luar yang menghambat proses hukum.
 

Intervensi tersebut bisa berasal dari kekuatan politik maupun birokrasi yang berupaya memengaruhi jalannya penyidikan.
 

"Di situ kami akan berkoordinasi dan jika perlu, mengambil alih perkara tersebut," ujarnya.
 

Kasus Febrie Dinilai Masih Berjalan
 

Meski demikian, Johannis memastikan hingga saat ini KPK belum melihat adanya alasan hukum yang cukup untuk mengambil alih perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
 

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan, proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
 

"Kalau perkaranya berjalan baik sesuai prosedur, kita tidak bisa serta-merta mengambil alih. Kami hanya bisa masuk jika perkara itu mangkrak bertahun-tahun atau ada indikasi intervensi politik dan birokrasi yang menghambat penegakan hukum," tandasnya.

Publik Menanti Langkah Selanjutnya
 

Pernyataan KPK tersebut menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah tetap mengawasi perkembangan perkara secara ketat.
 

Bola kini berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk membuktikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: