Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

OTT Bupati Bertubi-tubi, KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:09 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RMBANTEN.COM – Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras anggapan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah hanya menyasar kepala daerah di level bupati.
 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, seluruh proses penindakan semata-mata didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan karena memilih atau mengabaikan jabatan tertentu.
 

Pernyataan itu disampaikan Fitroh menyusul maraknya OTT terhadap sejumlah bupati sepanjang 2026.
 

"KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta masyarakat," kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
 

Laporan Masyarakat Jadi Kunci
 

Fitroh menjelaskan, ribuan laporan masyarakat yang masuk ke KPK menjadi pintu awal dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi.
 

Menurutnya, keberanian masyarakat melaporkan praktik koruptif di daerah sangat membantu kerja penyidik.
 

Laporan yang disertai petunjuk dan alat bukti yang kuat kemudian ditelaah sebelum diproses ke tahap penegakan hukum.
 

"Tahun ini laporan yang disertai petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat kebetulan banyak berada di level bupati," ujarnya.
 

Bukan Berarti Gubernur Aman
 

Fitroh menepis anggapan bahwa dugaan korupsi di level gubernur atau pejabat yang lebih tinggi tidak tersentuh KPK.
 

Ia mengungkapkan, laporan terkait gubernur juga ada. Namun hingga kini, alat bukti yang dimiliki penyidik belum memenuhi syarat untuk dilakukan penangkapan.
 

"Bukan berarti di level gubernur tidak ada. Ada juga. Hanya saja alat bukti untuk dilakukan penangkapan belum cukup," tegasnya.
 

KPK Tak Mau Langgar Hukum
 

Fitroh menegaskan, KPK tidak boleh bertindak gegabah hanya demi mengejar penindakan.
 

Setiap proses hukum harus tetap mematuhi aturan dan didukung alat bukti yang memadai agar tidak melanggar hukum.
 

"KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan. Semua harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," katanya.
 

Bantah Lindungi Pejabat Tinggi
 

Fitroh juga membantah tudingan bahwa KPK melindungi pejabat di level yang lebih tinggi.
 

Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Seluruh proses penindakan ditentukan oleh kekuatan bukti yang dimiliki penyidik.
 

"Bukan berarti kita melindungi gubernur atau pihak tertentu. Semua tergantung kecukupan alat bukti," tandasnya.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: