Sadis! Mutilasi Sepupu di Tangerang, Mayat Disimpan di Freezer
![Sadis! Mutilasi Sepupu di Tangerang, Mayat Disimpan di Freezer Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi korban dan mayatnya dimasukan ke dalam fleezer, di Tangerang, Banten. [Foto: Dok Antara]](https://rajamedia.co/storage/002/2025/03/sadis-mutilasi-sepupu-di-tangerang-mayat-disimpan-di-freezer-21032025-163506.jpg)
RMBANTEN.COM - Tangerang, Raja Media — Polresta Tangerang, Polda Banten, mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan cara mutilasi.
Pelaku, Marcellino Raun (MR), tega memotong-motong tubuh sepupunya sendiri, Jefry Rarun (JR), lalu menyimpannya dalam freezer di rumahnya, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers, Jumat (21/3), mengatakan pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025. Satreskrim Polresta Tangerang menangkap MR di Perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 Nomor 56," ujarnya.
Terbongkar dari Kasus Penipuan
Kasus mengerikan ini awalnya terungkap saat penyidik Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, sedang menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh korban, JR. Sejak 2017, JR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik akhirnya menemukan alamat JR di Kelurahan Gelam Jaya, Pasar Kemis, dan mendatangi rumahnya pada Kamis (13/3). Namun, saat tiba di lokasi, mereka hanya bertemu dengan MR. Petugas yang curiga melihat lemari pendingin berantai langsung memeriksanya. Saat dibuka, isinya bikin merinding—potongan tubuh JR tersimpan rapi di dalam freezer!
"Penyidik Polres Jakarta Utara langsung berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk mengamankan tersangka dan barang bukti," ujar Kombes Baktiar.
Dendam Lama Berujung Maut
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku membunuh JR karena dendam. Sejak bayi, MR tinggal bersama keluarga korban di Jakarta. Kemudian, pada Februari 2022, ia pindah ke rumah JR di Villa Tomang Baru, Pasar Kemis.
Selama tinggal bersama, MR merasa diperlakukan kasar dan dimanfaatkan oleh JR. Dendam yang dipendam akhirnya membuatnya nekat menghabisi sang sepupu.
MR rupanya sudah merencanakan aksi sadisnya sejak lama. "Pelaku membeli gergaji besi untuk memotong-motong korban sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya," ujar Kapolres.
Kesempatan itu datang pada Desember 2023. MR menikam leher kiri JR dan menusuk dadanya hingga tewas. Setelah itu, mayat dibawa ke kamar mandi dan dimutilasi menjadi delapan bagian dengan gergaji besi. Semua potongan tubuh kemudian dimasukkan ke dalam freezer.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya? Paling berat hukuman mati atau seumur hidup!
Ngeri banget! Dendam bikin gelap mata, nyawa pun melayang.
Pulitik Jero 3 hari yang lalu

Hukum | 2 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu