Produk China Serbu RI! BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal
RMBANTEN.COM — Tangerang — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar peredaran besar-besaran kosmetik ilegal impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Total sebanyak 2.082.039 pieces kosmetik tanpa izin edar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang disebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk ilegal tersebut diketahui berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2026.
BPOM Lacak Gudang di Tangerang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Siber BPOM langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, BPOM berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik ilegal dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces.
“Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar,” ujar Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pelaku yang diduga berperan sebagai importir dan reseller kosmetik ilegal.
BPOM lalu menemukan gudang penyimpanan produk ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 956 item kosmetik tanpa izin edar.
Negara Disebut Ikut Rugi
Dengan temuan terbaru tersebut, total barang bukti yang diamankan BPOM menembus lebih dari 2 juta pieces.
Taruna menjelaskan produk-produk tersebut masuk melalui jalur ilegal tanpa prosedur resmi kepabeanan maupun pengawasan pemerintah.
Akibatnya, negara juga disebut mengalami kerugian besar.
“Jalur tidak resmi berarti tidak bayar pajak dan kewajiban lainnya. Risiko kerugian negara diperkirakan Rp5,5 miliar,” katanya.
Dijual Bebas di E-Commerce
BPOM mengungkap kosmetik ilegal itu diimpor menggunakan jasa forwarder umum yang diduga tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.
Setelah masuk ke Indonesia, produk dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.
Ironisnya, produk tersebut dijual tanpa memiliki izin edar atau Tanda Izin Edar (TIE) resmi dari BPOM.
BPOM: Kosmetik Ilegal Bisa Berbahaya
Taruna mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kosmetik impor ilegal yang beredar di pasar digital.
Menurutnya, produk tanpa izin edar tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan dan mutu yang diwajibkan pemerintah.
“Kosmetik impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya,” tegas Taruna.
BPOM memastikan pengawasan terhadap kosmetik ilegal, terutama yang dijual secara online, akan terus diperketat.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik impor ilegal yang terus marak.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Info haji | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu




