Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Geram! Dewan Pers Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 21 Maret 2025 | 20:09 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu - Repro -
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media — Dewan Pers angkat suara! Sebuah aksi teror keji terjadi di kantor Tempo, di mana redaksi menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus berlapis styrofoam pada 19 Maret 2025. 
 

Kiriman menjijikkan itu ditujukan kepada wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus, Francisca Christy Rosana alias Cica.
 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, langsung mengecam keras tindakan ini. “Ini adalah serangan nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia!” tegasnya dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jumat (21/3).
 

Teror Tak Bisa Dibiarkan
 

Menurut Ninik, intimidasi terhadap jurnalis harus dilawan. "Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara," ujarnya.
 

Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh jalur hukum. 
 

"Pers bisa saja melakukan kesalahan, tapi meneror jurnalis adalah tindakan keji dan pelanggaran hak asasi manusia!" katanya dengan nada geram.
 

Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak mendasar masyarakat. "Serangan semacam ini bukan hanya ancaman bagi media, tetapi juga bagi demokrasi," imbuh Ninik.
 

Dewan Pers Minta Aparat Bergerak Cepat
 

Dewan Pers tidak tinggal diam dan langsung mengajukan tuntutan agar kasus ini segera diusut:

 

1. Aparat penegak hukum harus segera mengungkap dan menangkap pelaku. Jika tidak ditindak tegas, aksi teror terhadap jurnalis bisa terus berlanjut.
 

2. Semua pihak harus menempuh jalur yang benar dalam menyampaikan keberatan. Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers.
 

3. Tempo harus segera melaporkan insiden ini kepada kepolisian. Intimidasi terhadap jurnalis adalah tindak pidana yang harus diproses hukum.
 

4. Jurnalis diminta tetap teguh dan tidak takut terhadap ancaman. Pers harus terus bekerja secara profesional, kritis, dan objektif dalam menyampaikan kebenaran.

Lawan Intimidasi! Selamatkan Kebebasan Pers
 

Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. "Kalau pers bisa dibungkam dengan teror, maka kita semua dalam bahaya!" seru Ninik.
 

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah mereka akan bertindak cepat untuk menindak pelaku? Atau justru membiarkan teror terhadap jurnalis terus berlanjut? Kita lihat saja!rajamedia

Komentar: