Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

KY Pantau Sidang Sabu 2 Ton dan Kasus Pembunuhan Mahasiswi

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 27 Februari 2026 | 19:32 WIB
Komisi Yudisial - Repro -
Komisi Yudisial - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta – Tekanan publik atas perkara penyelundupan 2 ton sabu kian menguat. Kini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap memantau langsung jalannya persidangan kasus tersebut, termasuk satu perkara lain yang juga menyedot perhatian nasional.
 

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI.
 

“KY RI siap melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan dua kasus ini,” ujar Desmihardi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
 

ABK Dituntut Mati, Publik Bereaksi
 

Kasus yang dimaksud adalah perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu dengan terdakwa Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau.
 

Fandi merupakan kru kapal Sea Dragon yang membawa muatan narkotika dalam jumlah fantastis tersebut. Jaksa menuntut hukuman mati.
 

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat dengan keluarga Fandi untuk mendengar langsung keterangan dan keberatan mereka.
 

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menilai ada sejumlah unsur yang patut dipertimbangkan sebelum tuntutan dijatuhkan.
 

Menurut Martin, Fandi bukan pengendali maupun inisiator dalam jaringan penyelundupan tersebut. Sebagai ABK, ia dinilai tidak memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan strategis kapal.
 

KY Siap Proaktif
 

Desmihardi menegaskan, pemantauan persidangan memang menjadi bagian dari tugas konstitusional KY.
 

Bahkan tanpa adanya permohonan resmi, KY bisa bertindak proaktif jika perkara dinilai menyita perhatian publik.
 

“Kalaupun belum ada permohonan pemantauan, KY RI bisa secara proaktif melakukan pemantauan atas pemeriksaan perkara itu,” tegasnya.
 

Tim pemantauan akan segera diturunkan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai hukum acara dan prinsip keadilan.
 

Dua Kasus, Satu Sorotan
 

Tak hanya perkara Fandi, KY juga diminta memantau kasus Radiet Ardiansyah, terdakwa pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram di Nusa Tenggara Barat.
 

Kedua perkara ini sebelumnya telah direkomendasikan Komisi III DPR RI untuk diawasi secara ketat.
 

Pesannya jelas: proses hukum harus transparan, objektif, dan bebas dari tekanan. Kasus sabu 2 ton dan pembunuhan mahasiswi kini bukan sekadar perkara pidana biasa.
 

Ini soal rasa keadilan publik. Dan kini, mata Komisi Yudisial ikut mengawasi dari dekat.rajamedia

Komentar: