Taspen Diingatkan Parlemen: Jangan Persulit Gaji ke-13 Pensiunan ASN!
RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislator — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah bersama PT Taspen (Persero) tidak mempersulit pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN.
Khozin menegaskan, hak para pensiunan harus dipastikan cair tepat waktu tanpa hambatan birokrasi yang berbelit, terutama bagi pensiunan yang menghadapi persoalan administratif.
“Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi kualitas pelayanan publik,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Jangan Sampai Pensiunan Dipusingkan
Politikus PKB itu menyoroti masih adanya persoalan administratif yang kerap membuat pensiunan kesulitan mengakses hak mereka.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat tata kelola administrasi yang lebih transparan, terintegrasi, dan ramah bagi para pensiunan.
Menurut Khozin, negara harus hadir memastikan proses pencairan berjalan sederhana tanpa membuat pensiunan kebingungan dengan prosedur yang rumit.
Sistem Digital Harus Dipercepat
Khozin juga mendorong penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital di PT Taspen maupun lembaga terkait.
Ia menilai digitalisasi pelayanan menjadi kunci mempercepat pencairan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan,” katanya.
Selain itu, ia meminta adanya mekanisme pengaduan yang responsif bagi pensiunan yang mengalami kendala administrasi.
Gaji ke-13 Mulai Cair
Pemerintah sendiri telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN secara bertahap sejak 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pajak Ditanggung Negara
Khozin mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan gaji ke-13 tidak dipotong iuran maupun kredit pensiun.
Tak hanya itu, pajak atas gaji ke-13 juga ditanggung negara sehingga penerima mendapatkan hak secara penuh.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau jabatan.
Nilainya setara dengan penghasilan bulan sebelumnya sesuai aturan yang berlaku.
DPR Berharap Tepat Waktu
Khozin berharap pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar, efisien, dan tepat sasaran agar membantu kebutuhan para pensiunan di tengah tekanan ekonomi rumah tangga.
“Semoga gaji ke-13 bisa membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus menambah daya beli masyarakat,” tutupnya.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Info haji | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu