Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sadis di Binong! Anak Tiri Habisi Ibu, Ditangkap Kurang dari 10 Jam

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 April 2026 | 16:00 WIB
TKP tragedi pembunuhan di Binong, Curug, Tangerang - Foto: Dok Polres Tangsel -
TKP tragedi pembunuhan di Binong, Curug, Tangerang - Foto: Dok Polres Tangsel -

RMBANTEN.COM - Tangerang, Hukrim — Warga Binong, Curug, Kabupaten Tangerang digegerkan aksi keji. Seorang ibu berinisial W (46) ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakan. Pelakunya tak lain anak tirinya sendiri, NS (25).
 

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Jumat (17/4/2026). Polisi bergerak cepat—dan membongkar tragedi berdarah di balik pintu rumah sederhana itu.
 

Jenazah Ditemukan Bersimbah Darah
 

Tim kepolisian langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Kondisi korban membuat petugas terpukul.
 

“Korban ditemukan dengan luka di tubuh dan berlumuran darah,” ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, melansir laman SinPo, Senin (20/4/2026).
 

Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pelaku Kabur, Ditangkap Kilat di Periuk
 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada anak tiri korban yang sempat melarikan diri usai kejadian.
 

Tak butuh waktu lama. Kurang dari 10 jam, pelaku berhasil diringkus di Periuk.
 

“Pelaku ditangkap saat diduga hendak kabur membawa kendaraan dan barang milik korban,” jelas Wira.
 

Motif Dendam, Masih Didalami
 

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa ibu tirinya karena dendam pribadi.
 

Namun, polisi belum merinci lebih jauh latar belakang konflik tersebut. Pendalaman masih terus dilakukan.
 

Palu dan Pisau Jadi Alat Eksekusi
 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk palu dan pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
 

Kedua benda itu menjadi kunci dalam mengungkap bagaimana korban dihabisi secara brutal.
 

Terancam 15 Tahun Penjara
 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Tragedi ini menyisakan luka mendalam. Dari konflik keluarga, berujung maut. Polisi bergerak cepat—tapi nyawa tak bisa kembali.rajamedia

Komentar: