Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jika Siap Balik Gugat Laporan Penistaan: “Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!”

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 19 April 2026 | 21:47 WIB
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla - Repro -
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla - Repro -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Drama hukum menyeret Eakil Presiden RI ke - 10 dan 12, Jusuf Kalla kian memanas. Dilaporkan atas dugaan penistaan agama, mantan Wakil Presiden RI itu tak tinggal diam. Ia kini mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap pelapor.
 

Di hadapan publik, JK—sapaan akrabnya—menegaskan, tudingan terhadap dirinya sudah melampaui batas. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah serius.
 

“Kami akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi. Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” tegas JK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
 

Siap Tempuh Jalur Hukum
 

JK membuka opsi untuk melawan secara hukum pihak-pihak yang melaporkannya. Namun, keputusan final tetap berada di tangan tim kuasa hukumnya.
 

Meski demikian, ia tidak menghalangi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum.
 

“Masyarakat tidak bisa ditahan kalau dia mau (melapor),” ujarnya.

Ceramah Perdamaian, Bukan Penistaan
 

JK kembali meluruskan bahwa ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadan lalu sama sekali tidak mengandung unsur penistaan agama.
 

Menurutnya, materi yang disampaikan justru berfokus pada upaya membangun perdamaian di tengah konflik.
 

“Temanya tentang langkah-langkah ke perdamaian,” jelasnya.

Dalam ceramah tersebut, JK membedah berbagai konflik—baik ideologi, wilayah, hingga ekonomi—yang pernah terjadi di Indonesia, seperti Madiun, Timor Timur, hingga Aceh.
 

Syahid vs Martir: Hanya Soal Istilah
 

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pernyataan JK soal istilah “syahid” dan “martir”. Ia menegaskan, pernyataan itu disampaikan dalam konteks edukasi kepada jamaah.
 

“Karena di masjid, saya pakai istilah syahid. Kalau pakai martir, jamaah tidak paham,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa kedua istilah tersebut memiliki makna yang hampir serupa, hanya berbeda dalam konteks dan penyebutan.
 

Polemik Meluas, Laporan Bergulir
 

Kasus ini mencuat setelah ceramah JK yang berlangsung pada 5 Maret 2026 viral di pertengahan April. Polemik kemudian melebar hingga berujung laporan dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya.
 

Laporan tersebut menyoroti pernyataan JK terkait konsep mati syahid dalam konteks lintas agama.
 

"Jangan Pakai Agama untuk Konflik"
 

Di tengah polemik, JK tetap berdiri pada pesan utamanya: agama tidak boleh dijadikan alat konflik.
 

Ia justru mengingatkan generasi muda agar menjadikan agama sebagai sumber perdamaian, bukan perpecahan.
 

Dengan potensi langkah hukum balik yang kini terbuka, kasus ini dipastikan belum akan mereda dalam waktu dekat. Indonesia kembali diuji—antara kebebasan berpendapat, sensitivitas agama, dan etika publik.rajamedia

Komentar: