Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Komdigi Paksa Enam Platform Tunduk! Pemerintah Kunci Akses Anak di Dunia Digital

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 15 April 2026 | 13:39 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid - Foto: Dok Komdigi -
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid - Foto: Dok Komdigi -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Pemerintah mulai “menertibkan” ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan enam platform besar telah menyatakan komitmen patuh terhadap aturan perlindungan anak di internet.
 

Langkah ini menjadi babak awal implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas—regulasi yang mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.
 

Platform Global Mulai Tunduk
 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sejumlah raksasa digital sudah menyatakan kepatuhan.
 

Di antaranya:
 

1. X 

2. Bigo Live 

3. Grup Meta: Instagram, Facebook, Threads 

4. TikTok 
 

“Dari delapan platform yang kami targetkan di tahap awal, sebagian besar sudah menyampaikan komitmen kepatuhan,” ujar Meutya, Selasa (14/4/2026).
 

Target 8 Platform, Baru 6 yang Komit
 

Meski begitu, Kemkomdigi belum sepenuhnya puas. Dari target delapan platform pada fase awal, baru enam yang menyatakan siap patuh sejak aturan resmi berlaku pada 28 Maret 2026.
 

Artinya, masih ada platform yang belum memberikan kejelasan—dan ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
 

Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Aksesnya
 

PP Tunas mengatur pembatasan ketat bagi pengguna anak. Platform diwajibkan:
 

1. Membatasi pembuatan akun untuk anak di bawah 16 tahun 

2. Meningkatkan sistem verifikasi usia 

3. Menyediakan fitur perlindungan khusus anak 
 

Tujuannya jelas: menciptakan ruang digital yang lebih aman dari paparan konten negatif.
 

70 Juta Anak Jadi Alasan Utama
 

Menurut Meutya, urgensi kebijakan ini tak bisa ditawar. Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun—angka yang sangat besar dan rentan terhadap risiko digital.
 

“Ini langkah kemenangan awal bagi Indonesia, bagi orang tua, dan anak-anak kita,” tegasnya.
 

Orang Tua Dapat “Tameng” Baru
 

Dengan adanya kepatuhan platform, pemerintah ingin memberi kepastian bagi orang tua. Dunia digital tak lagi sepenuhnya “liar”, melainkan mulai memiliki pagar pengaman.
 

Langkah Awal, Pengawasan Jadi Kunci
 

Kemkomdigi menegaskan, ini baru permulaan. Implementasi di lapangan akan menjadi penentu—apakah platform benar-benar patuh atau sekadar formalitas.
 

Pesannya tegas: ruang digital bukan lagi zona bebas tanpa aturan. Negara kini hadir, dan anak-anak jadi prioritas utama.rajamedia

Komentar: