Indonesia Darurat Judo! 200 Anak Terpapar, 80 Ribu di Bawah 10 Tahun
RMBANTEN.COM - Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya judi online di Indonesia. Hampir 200 ribu anak dilaporkan telah terpapar praktik judi daring, bahkan sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Meutya menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Judol Ancam Masa Depan Anak
Menurut Meutya, persoalan judi online tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran digital biasa karena dampaknya langsung menyasar anak-anak dan ketahanan keluarga.
Ia menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs atau penindakan hukum terhadap pelaku.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya meminta seluruh elemen masyarakat ikut terlibat aktif menjadi benteng utama pencegahan.
Banyak Keluarga Jadi Korban
Meutya juga menyoroti dampak sosial judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama bagi perempuan dan anak.
Menurutnya, banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung akibat anggota keluarganya kecanduan judi online. Dampaknya mulai dari kerusakan ekonomi rumah tangga hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Komdigi Desak Medsos Turunkan Iklan Judi
Selain itu, Meutya menyoroti agresivitas iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin masif menyasar pengguna Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube mengambil tanggung jawab lebih besar dalam memberantas konten judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.
Publik Diminta Ikut Bergerak
Meutya berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam perang melawan judi online.
Ia mengajak keluarga, sekolah, komunitas, hingga tokoh masyarakat aktif mengedukasi anak-anak agar tidak terjebak praktik ilegal yang merusak masa depan tersebut.![]()
Ékobis 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Mancanagara | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu