Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Blackout Sumatra! DPR Desak PLN Bayar Kompensasi

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata - Humas DPR -
Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata - Humas DPR -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislator — Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Pulau Sumatra.
 

Pemadaman yang berlangsung selama dua hari, sejak 22 hingga 24 Mei 2026 itu dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat dan pelayanan publik di berbagai daerah.
 

Menurut Ida, gangguan kelistrikan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan publik yang aman dan andal.
 

“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Ida dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
 

Blackout Ganggu Ekonomi dan Layanan Publik
 

Politikus PDI Perjuangan itu menilai blackout berkepanjangan telah berdampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.
 

Mulai dari usaha kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga disebut ikut terdampak akibat padamnya listrik massal tersebut.
 

Karena itu, DPR meminta pemerintah dan PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan energi nasional.
 

“Kesiapan infrastruktur energi sangat penting agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
 

DPR Minta Hak Konsumen Dilindungi
 

Selain evaluasi sistem kelistrikan, Ida juga menyoroti pentingnya perlindungan hak konsumen pascablackout.
 

Ia meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan listrik.
 

Dalam aturan tersebut, pelanggan disebut berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung durasi gangguan yang dialami.
 

“Hak konsumen harus dilindungi dan pelayanan publik tidak boleh rapuh,” katanya.
 

Kompensasi Diminta Otomatis
 

Ida menegaskan mekanisme pemberian kompensasi jangan sampai menyulitkan masyarakat.
 

Menurutnya, pelanggan tidak seharusnya dibebani prosedur klaim yang rumit dan berbelit-belit.
 

Karena itu, DPR meminta PLN memberikan kompensasi secara otomatis, cepat, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
 

“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: