Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Darurat Tambang Liar di Banten! 200 Ribu Hektare Tergerus, Ujung Kulon Terancam

Laporan: Firman
Rabu, 15 April 2026 | 20:51 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman - Humas DPR -
Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman - Humas DPR -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Alarm keras dibunyikan dari Senayan. Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, menyoroti maraknya pertambangan liar di Banten—terutama di wilayah Lebak—yang dinilai sudah masuk kategori mengkhawatirkan.
 

“Tambang emas liar di Lebak itu luar biasa. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya dalam rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan, Rabu (15/4/2026).
 

200 Ribu Hektare Tergerus Tambang Ilegal
 

Arif mengungkap angka mencengangkan. Luas lahan yang terdampak aktivitas tambang ilegal di Banten diperkirakan mendekati 200 ribu hektare.
 

Skala ini bukan lagi kasus sporadis—melainkan sudah menjadi ancaman sistemik bagi lingkungan.
 

“Lahan-lahan ini sudah banyak digunakan tambang liar. Kami minta kementerian segera bertindak,” ujarnya.
 

Lebak Jadi Episentrum Tambang Emas Liar
 

Wilayah Lebak disebut sebagai titik paling parah. Aktivitas tambang emas ilegal tumbuh masif tanpa kontrol, berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.
 

Menurut Arif, pembiaran hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan memicu konflik sosial di kemudian hari.
 

Ujung Kulon Minim Fasilitas, Padahal “Paru-paru Dunia”
 

Tak hanya tambang liar, Arif juga menyoroti kondisi Taman Nasional Ujung Kulon yang dinilai jauh dari ideal.
 

Padahal, kawasan ini punya peran vital sebagai benteng konservasi dan penyangga ekosistem global.
 

“Saya sudah beberapa kali ke sana. Fasilitas dan anggarannya sangat minim,” ungkapnya.
 

Nasib Badak Jawa Ikut Dipertaruhkan
 

Sorotan juga mengarah pada satwa langka yang menjadi ikon Ujung Kulon, yakni Badak Jawa.
 

Populasinya yang terbatas membuat perlindungan kawasan menjadi krusial. Jika ekosistem terganggu, keberlangsungan spesies ini ikut terancam.
 

“Badak di Ujung Kulon itu harus benar-benar diperhatikan,” tegas Arif.
 

"Jangan Lambat Bertindak"
 

Arif meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, segera mengambil langkah konkret untuk:
 

1. Menghentikan tambang ilegal 

2. Memulihkan lahan terdampak 

3. Memperkuat pengawasan kawasan konservasi 
 

Taruhannya: Lingkungan atau Pembiaran
 

Kasus ini bukan sekadar soal tambang ilegal. Ini soal masa depan lingkungan Banten—bahkan Indonesia.
 

Pesan DPR jelas: jika dibiarkan, kerusakan akan meluas. Tapi jika ditindak sekarang, masih ada peluang untuk menyelamatkan.rajamedia

Komentar: