Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Noel Ngaku Salah di Kasus K3: “Saya Terpukul dan Bersalah”

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 26 Mei 2026 | 10:48 WIB
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan - Foto: Repro -
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan - Foto: Repro -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Hukrim — Sosok yang dulu dikenal vokal membela kaum buruh, kini berdiri tertunduk di hadapan majelis hakim. Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, akhirnya mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
 

Dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026), Noel menyampaikan pengakuan yang mengejutkan sekaligus emosional.
 

“Saya benar-benar terpukul dalam hal ini dan memang saya bersalah,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
 

Pengakuan itu sontak menjadi sorotan. Publik menilai kasus ini sebagai ironi besar, mengingat Noel selama ini dikenal aktif membela hak-hak pekerja dan kerap tampil keras mengkritik praktik korupsi.
 

Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
 

Meski telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bergeming.
 

Jaksa menilai pembelaan Noel tidak disertai bukti kuat dan hanya berisi asumsi semata. Karena itu, tuntutan tetap dipertahankan.
 

Noel dituntut:
 

1. Penjara 5 tahun 

2. Denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan 

3. Uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara 
 

Jaksa menyebut Noel ikut menikmati aliran dana hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang nilainya mencapai Rp6,52 miliar.
 

Duit Cash, Ducati, dan Dugaan Gratifikasi
 

Tak hanya uang tunai, kasus ini juga menyeret barang mewah dalam daftar dakwaan.
 

Noel diduga menerima:
 

1. Uang tunai Rp3,36 miliar 

2. Satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker 

3. Gratifikasi dari pihak swasta dan ASN Kementerian Ketenagakerjaan 
 

Motor gede asal Italia itu disebut menjadi salah satu simbol gaya hidup mewah yang ikut disorot dalam perkara ini.
 

Seret 10 Orang Sekaligus
 

Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini bukan perkara tunggal. KPK menyeret total 11 terdakwa, termasuk pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa KPK Dame Maria Silaban meminta majelis hakim mengabaikan seluruh pembelaan terdakwa karena bukti elektronik dan keterangan saksi dinilai telah memperkuat dakwaan.
 

Putusan Hakim Dinanti
 

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 

Publik kini menunggu: apakah pengakuan Noel akan meringankan hukuman, atau justru menjadi penegas bahwa praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan sudah terlalu dalam mengakar.rajamedia

Komentar: