Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Darurat Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Kampus Tak Lagi Aman?

Laporan: Firman
Rabu, 15 April 2026 | 19:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah - Humas DPR RI -
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah - Humas DPR RI -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislator — Alarm bahaya kembali berbunyi dari dunia pendidikan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, angkat suara keras soal maraknya dugaan pelecehan seksual yang mencuat di sejumlah kampus dan sekolah. Fenomena ini dinilai bukan sekadar kasus insidental, tapi sudah mengarah pada pola berulang yang sistemik.
 

Menurut Abdullah—akrab disapa Abduh—rentetan kasus tersebut menjadi sinyal kuat bahwa ada yang salah dalam ekosistem pendidikan nasional. Ia menegaskan, momentum ini tak boleh disia-siakan untuk melakukan pembenahan total.
 

Evaluasi Total: Tradisi Kampus Ikut Disorot
 

Abduh menilai, lingkungan pendidikan perlu dikuliti habis—mulai dari budaya, tradisi, hingga pola interaksi antar civitas akademika.
 

“Ini momentum untuk evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
 

Ia mengingatkan, berbagai aktivitas yang selama ini dianggap “lumrah” justru berpotensi menyimpan praktik yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.
 

Korban Harus Dilindungi, Bukan Disalahkan
 

Dalam sorotannya, Abduh menekankan satu hal krusial: keberpihakan pada korban. Ia menilai masih banyak penanganan kasus yang justru menyudutkan korban dan memperparah trauma.
 

“Korban harus dilindungi, bukan disalahkan. Penanganan yang keliru bisa menimbulkan trauma berulang,” tegas legislator Fraksi PKB itu.
 

Ia juga mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan transparan.
 

Minim Literasi, Kekerasan Terus Berulang
 

Abduh menilai rendahnya pemahaman soal batasan kekerasan seksual menjadi salah satu akar masalah. Banyak pihak di lingkungan pendidikan belum memahami bahwa kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga verbal dan digital.
 

Karena itu, ia mendorong penguatan edukasi terkait UU TPKS agar dipahami secara utuh oleh seluruh civitas akademika.
 

Consent Masuk Kurikulum, Bukan Sekadar Wacana
 

Tak cukup sosialisasi, Abduh mendorong langkah lebih progresif: memasukkan pendidikan soal consent (persetujuan) ke dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan.
 

“Edukasi harus sistematis, tidak reaktif saat kasus muncul. Ini bagian dari membangun budaya saling menghormati,” ujarnya.
 

Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini terus berulang tanpa solusi jangka panjang.
 

DPR Kawal Ketat, Negara Harus Hadir
 

Di ujung pernyataannya, Abduh menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor—mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga independen—agar upaya pencegahan berjalan efektif.
 

Komisi III DPR RI, kata dia, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan peserta didik.
 

“Pendidikan bukan hanya mencetak orang pintar, tapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat manusia,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: