Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dirut Travel Umrah Jadi Tersangka, Kerugian Jamaah Tembus Rp12 Miliar

Laporan: Firman
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto  - Foto: Dok. PMJ -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto - Foto: Dok. PMJ -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Hukrim — Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan alias ASF sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah umrah.
 

Total korban dalam kasus ini mencapai 128 orang dengan nilai kerugian ditaksir menembus Rp12,14 miliar.
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
 

“Korban 128 orang dengan kerugian Rp12,4 miliar,” ujar Budi, Sabtu (30/5/2026).
 

Polisi Periksa 33 Saksi
 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dari pihak pelapor maupun korban.
 

Menurut Budi, penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan ASF sebagai tersangka.
 

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” katanya.
 

Langsung Ditahan
 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
 

Penyidik kini terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
 

Dijerat Pasal Penipuan dan TPPU
 

Dalam perkara ini, ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Tersangka dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.
 

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut dana ibadah masyarakat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.rajamedia

Komentar: