Polri Ringkus Penipu Video Deepfake Presiden Prabowo dan Sri Mulyani
![Polri Ringkus Penipu Video Deepfake Presiden Prabowo dan Sri Mulyani Polri merilis modus penipuan Video Deepfake Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani. [Foto: Dok humas Polri/RMN]](https://rajamedia.co/storage/001/2025/02/polri-bekuk-pelaku-penipuan-video-deepfake-presiden-prabowo-dan-menkeu-sri-mulyani-08022025-115014.jpg)
RMBANTEN.COM - Jakarta, 8 Februari 2025 – Seorang pria berinisial JS (25) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan menggunakan video deepfake diringkus Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
JS menyebarkan video manipulatif yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani guna meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah menawarkan bantuan keuangan.
"Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2).
Modus Penipuan dengan Video Deepfake
Menurut Brigjen Himawan, tersangka JS mendapatkan video dengan mengunduh konten dari akun Instagram lain, menggunakan kata kunci "Prabowo give away". Setelah itu, video deepfake tersebut diunggah ulang di akun Instagram @indoberbagi2025, yang memiliki 9.399 pengikut.
JS memanfaatkan teknologi deepfake untuk menampilkan pejabat negara dan tokoh publik seolah-olah sedang mengumumkan program bantuan keuangan pemerintah. Ia kemudian menambahkan caption serta nomor telepon guna menarik perhatian masyarakat yang tertarik mendapatkan pendanaan.
Namun, bantuan tersebut tidak pernah ada. Masyarakat yang tertipu diminta untuk membayar biaya administrasi sebelum dana dicairkan, yang ternyata hanya modus untuk mengambil uang korban.
Raup Rp65 Juta, 100 Korban dari 20 Provinsi
Kepada penyidik, JS mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2024 dan berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp65 juta. Jumlah korban yang tertipu mencapai 100 orang, dengan wilayah terdampak terbesar berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
"Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," tambah Brigjen Himawan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan:
- Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Penyidik Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berbasis deepfake yang semakin marak di media sosial.
Jika menemukan video mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat negara, segera laporkan ke pihak berwenang.
Sumber: Humas Polri
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu