RUU KUHAP Masuk Tahap Finalisasi, Habiburokhman Beberkan 6 Poin Krusial

RMBANTEN.COM - Jakarta, Parlemen — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membeberkan sederet poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini telah masuk tahap akhir perumusan dan sinkronisasi oleh Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) DPR bersama pemerintah.
"Lebih dari 150 pasal sudah kami sisir. Kami ingin publik tahu bahwa ini proses serius dan progresif," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Berikut poin-poin krusial yang diungkapkan politisi Gerindra itu:
1. Penangkapan Maksimal Tetap 1x24 Jam
Isu penambahan durasi penangkapan menjadi 7x24 jam ditepis langsung oleh Habiburokhman. Menurutnya, Pasal 90 RUU KUHAP tetap mengatur penangkapan selama 1x24 jam, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang khusus seperti UU Terorisme.
"Isu 7 hari itu tidak benar. KUHAP baru tetap jaga hak warga negara," tegasnya.
2. Kewenangan Polri Tidak Diperluas
Di Pasal 7 ayat 5, tidak ada penambahan kewenangan mutlak kepada Polri. Justru, hadirnya penyidik dari lembaga lain mengurangi dominasi tunggal Polri dalam proses penyidikan.
"Polri tetap penyidik utama, tapi sekarang lebih akomodatif terhadap lembaga lain," jelasnya.
3. Tindak Lanjut Laporan Warga Diperjelas
Berbeda dari KUHAP lama, Pasal 23 Ayat 7 KUHAP baru mewajibkan penyidik menindaklanjuti laporan warga dalam 14 hari. Jika tidak, pelapor bisa melapor balik ke atasan atau pejabat pengawas.
"Mekanisme kontrol lebih terbuka, pelapor tidak dibiarkan menggantung," kata Habiburokhman.
4. Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum Dijamin
Dalam Pasal 134 huruf B, tersangka berhak memilih dan didampingi kuasa hukum di setiap tahap pemeriksaan. Ini sekaligus menepis tudingan bahwa peran advokat dilemahkan.
"KUHAP baru lebih menjamin peran advokat dibanding KUHAP lama," ujarnya.
5. Syarat Penahanan Lebih Ketat
Pasal 93 Ayat 5 mengatur penahanan hanya dilakukan jika ada indikasi nyata, seperti dua kali mangkir, memberi keterangan palsu, menghilangkan barang bukti, atau mencoba melarikan diri.
"Tidak bisa lagi menahan orang hanya karena khawatir. Harus ada bukti perilaku konkret," bebernya.
6. Penyadapan Dihapus dari KUHAP
Polemik soal penyadapan juga dijawab. Tidak ada satupun pasal penyadapan di KUHAP baru. Isu itu akan dibahas dalam undang-undang tersendiri.
"Soal penyadapan, nanti akan kita bahas secara khusus dan libatkan publik," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Senin, 14 Juli 2025, proses penyisiran dan sinkronisasi akan dilanjutkan. Setelah rampung, hasilnya akan diserahkan ke Panja Komisi III DPR untuk ditinjau ulang sebelum dibawa ke sidang pengambilan keputusan.
"Kami ingin KUHAP ini menjawab kebutuhan zaman dan tetap menjamin perlindungan hak warga negara. Tidak ada ruang untuk pasal-pasal karet," pungkasnya.
Kaamanan 5 hari yang lalu

Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu