Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Laskar Jiban Geruduk Laut Kohod, Teriakkan Kekecewaan ke Bareskrim

Laporan: Firman
Minggu, 27 April 2025 | 05:56 WIB
Laskar Jiban geruduk teriakkan kekecewaan ke Bareskrim karena melepas Kades Kohod. -- Foto: Dok Disway -
Laskar Jiban geruduk teriakkan kekecewaan ke Bareskrim karena melepas Kades Kohod. -- Foto: Dok Disway -

RMBANTEN.COM - Raja Media, Tangerang – Amarah warga Kampung Alar Jiban membuncah. Belasam warga yang tergabung dalam Laskar Jiban turun ke tepi Laut Desa Kohod, Pakuhaji, Banten, Sabtu (26/4/2025), menyuarakan kekecewaan mereka terhadap Bareskrim Polri.
 

Aksi itu dipicu oleh penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, yang dianggap warga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan.
 

Dalam aksinya, warga membawa baliho besar bertuliskan: "SIAP MENYAMBUT KEDATANGAN RAJA KECIL KOHOD YANG PENUH KESOMBONGAN", serta spanduk keras: "Jika Arsin lepas, biarkan alam Kohod yang menghukum."
 

Enam Tuntutan Laskar Jiban
 

Dalam pernyataan sikapnya, Laskar Jiban melontarkan enam tuntutan, di antaranya:

 

1. Mengecam Bareskrim yang mengabulkan penangguhan.

2. Meminta Bareskrim dan Kejagung bersinergi penuh.

3. Menangkap seluruh pelaku pemagaran laut.

4. Menuntut proses hukum berlanjut hingga vonis berat.

5. Memastikan Arsin tidak melarikan diri.

6. Menegaskan tidak bertanggung jawab atas keselamatan Arsin.

"Kami kecewa berat. Kasus ini harus dituntaskan demi menjaga kepercayaan publik," tegas Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban.
 

Khawatir Kepercayaan Publik Runtuh
 

Aman mengingatkan, lambannya penuntasan kasus pagar laut bisa menjadi bom waktu yang merusak kredibilitas aparat hukum.
 

"Jika keadilan tidak ditegakkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan," katanya lantang.
 

Status Kasus Masih Berjalan
 

Diketahui, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Arsin dan tiga tersangka lain karena masa penahanan habis. Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, memastikan, proses hukum tetap berjalan.
 

Sementara itu, berkas perkara pemalsuan SHGB yang melibatkan Kades Kohod, Sekdes UK, serta dua penerima kuasa SP dan CE, kini tengah ditelaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
 

"Kami masih mempelajari dan meneliti berkasnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
 

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 44 saksi, menggeledah kantor desa, rumah kades, dan rumah sekdes, serta menyita berbagai dokumen penting.rajamedia

Komentar: