MUI Setuju Bansos Dicabut untuk Pelaku Judol: Haram, Merusak Moral dan Keluarga!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Judol – Dukungan penuh disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap langkah tegas pemerintah mencoret nama-nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam praktik judi online (judol).
MUI menegaskan, praktik ini tak hanya haram dalam agama, tapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Dalam syariat Islam, judi merupakan perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” tegas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid, Sabtu (12/7/2025).
Pernyataan Zainut menguatkan langkah pemerintah yang sebelumnya mendapat laporan dari PPATK bahwa 571.410 NIK penerima bansos terindikasi aktif berjudi online sepanjang 2024. Jumlah transaksi dari kelompok ini mencapai nyaris Rp1 triliun atau tepatnya Rp957 miliar!
Judol Penyakit Sosial, Dosa Besar
Zainut tak ragu menyebut praktik judi sebagai dosa besar. Selain termasuk kategori gharar atau transaksi yang mengandung ketidakpastian, dampak sosial judol sangat destruktif: permusuhan, kemarahan, pembunuhan, hingga kehancuran rumah tangga.
“Judi membentuk karakter jahat, membuat pelakunya pemalas, pemarah, dan hidupnya dikuasai nafsu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sifat adiktif dari praktik ini. Tak sedikit penerima bansos yang justru menghamburkan bantuan pemerintah demi "sensasi judi", dan itu terjadi berulang karena efek candu.
“Seseorang rela mempertaruhkan harta, termasuk uang bansos untuk berjudi. Ini bukti kehilangan akal sehat,” ujar Zainut prihatin.
Bersihkan Indonesia dari Judol
MUI meminta pemberantasan total terhadap praktik judi online. Tak hanya pemain, tetapi juga bandar, pemodal, kurir, hingga backing harus ditindak tegas oleh penegak hukum.
“Indonesia harus bersih dari praktik perjudian. Judi telah merusak banyak keluarga, merusak mental generasi, dan menjerumuskan masyarakat ke dalam kemiskinan dan kehancuran moral,” pungkas Zainut.
Kaamanan 5 hari yang lalu

Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu