Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MUI Setuju Bansos Dicabut untuk Pelaku Judol: Haram, Merusak Moral dan Keluarga!

Laporan: Firman
Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:01 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid. - Repro -
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid. - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Judol – Dukungan penuh disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap langkah tegas pemerintah mencoret nama-nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam praktik judi online (judol). 
 

MUI menegaskan, praktik ini tak hanya haram dalam agama, tapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
 

“Dalam syariat Islam, judi merupakan perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” tegas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid, Sabtu (12/7/2025).
 

Pernyataan Zainut menguatkan langkah pemerintah yang sebelumnya mendapat laporan dari PPATK bahwa 571.410 NIK penerima bansos terindikasi aktif berjudi online sepanjang 2024. Jumlah transaksi dari kelompok ini mencapai nyaris Rp1 triliun atau tepatnya Rp957 miliar!
 

Judol Penyakit Sosial, Dosa Besar
 

Zainut tak ragu menyebut praktik judi sebagai dosa besar. Selain termasuk kategori gharar atau transaksi yang mengandung ketidakpastian, dampak sosial judol sangat destruktif: permusuhan, kemarahan, pembunuhan, hingga kehancuran rumah tangga.
 

“Judi membentuk karakter jahat, membuat pelakunya pemalas, pemarah, dan hidupnya dikuasai nafsu,” tegasnya.
 

Ia juga menyoroti sifat adiktif dari praktik ini. Tak sedikit penerima bansos yang justru menghamburkan bantuan pemerintah demi "sensasi judi", dan itu terjadi berulang karena efek candu.
 

“Seseorang rela mempertaruhkan harta, termasuk uang bansos untuk berjudi. Ini bukti kehilangan akal sehat,” ujar Zainut prihatin.
 

Bersihkan Indonesia dari Judol
 

MUI meminta pemberantasan total terhadap praktik judi online. Tak hanya pemain, tetapi juga bandar, pemodal, kurir, hingga backing harus ditindak tegas oleh penegak hukum.
 

“Indonesia harus bersih dari praktik perjudian. Judi telah merusak banyak keluarga, merusak mental generasi, dan menjerumuskan masyarakat ke dalam kemiskinan dan kehancuran moral,” pungkas Zainut.rajamedia

Komentar: