Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta - Bareskrim Polri akan menangguhkan penahanan empat tersangka dalam kasus proyek pagar laut di perairan Tangerang. Penangguhan dilakukan seiring habisnya masa penahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan masa penahanan keempat tersangka akan berakhir pada 24 April 2025.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Empat tersangka tersebut sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bareskrim juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebutkan, berkas milik Kades Kohod Arsin, Sekdes UK, serta dua orang penerima kuasa, SP dan CE sudah diterima sejak 10 April 2025.
“Berkas perkara tersebut kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Menurut Harli, tim JPU masih menelaah kelengkapan berkas perkara sebelum menyatakan lengkap (P21) dan melanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan akan minta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.
Diketahui, penyidik Bareskrim telah memeriksa 44 saksi dan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Desa Kohod, rumah Kades Arsin, dan rumah Sekdes UK.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen transaksi keuangan desa serta beberapa rekening bank.
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu