Kadis & Kabid DLH Tangsel TersangkaI! Kejati Sebut Sampah Dibuang ke Bogor-Bekasi!

RMBANTEN.COM - Raja Media, Tangsel – Proyek pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan ternyata bau amis korupsi! Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangsel, Wahyunoto Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, mengungkap fakta mengejutkan: sampah-sampah dari Tangsel dibuang sembarangan ke lahan pribadi di luar kota, mulai dari Bogor, Bekasi, hingga Tangerang.
“Salah satunya di Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor. Ada juga di Jati Waringin dan Gintung, Kabupaten Tangerang. Bahkan masuk juga ke Bekasi,” beber Himawan, dikutip Rabu (16/4/2025).
Sampah Dibuang Sembarangan, Warga Ngamuk!
Tanpa izin resmi dan melanggar aturan, Pemkot Tangsel bersama PT EPP tega menyulap lahan perorangan jadi tempat buang sampah ilegal.
“Itu bukan TPA resmi. Open dumping seperti ini dilarang. Tapi malah dilakukan. Jelas melanggar aturan!” tegas Himawan.
Warga sekitar pun naik pitam. Bau busuk menguar ke mana-mana. Di Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, warga protes keras karena lingkungan jadi tercemar dan tak sehat.
Tangsel Rusak Nama, Sampah Jadi Dosa
Kejati Banten menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah korupsi yang membahayakan kesehatan publik dan menodai amanah rakyat. Wahyunoto tak sendiri.
Sebelumnya, Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti, dan Kabid Kebersihan DLH, TB Apriliadhi, juga lebih dulu ditahan.
Dengan aroma korupsi yang makin menyengat, publik kini menanti: apakah bau busuk ini akan dibersihkan hingga ke akar-akarnya?
Pulitik Jero 2 hari yang lalu

Pamenteun | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu