Kasus Air Keras Aktivis HAM, YLBHI: Harus Disidang Terbuka di Pengadilan Umum
"Jangan Bawa ke Militer!"
RMBANTEN.COM - Jakarta — Desakan keras datang dari kelompok masyarakat sipil. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan: kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tak boleh “dikunci” di pengadilan militer.
Ia mendorong agar perkara ini dibawa ke peradilan umum demi transparansi dan akuntabilitas.
Jangan Berhenti di Militer
Isnur menyoroti status terduga pelaku yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meski telah ditahan, ia menilai proses hukum tidak boleh berhenti di lingkungan militer.
“Korban adalah sipil dan kejadian terjadi di ruang publik, bukan dalam konteks tugas militer. Maka harus dibawa ke peradilan umum,” tegasnya, Kamis (19/3).
Menurutnya, publik berhak mengawasi jalannya proses hukum secara terbuka.
Minta Jaksa Ambil Alih
YLBHI juga mendesak agar perkara ini ditangani oleh jaksa penuntut umum, bukan hanya melalui mekanisme internal militer.
Langkah tersebut dinilai krusial agar proses hukum bisa dipantau masyarakat luas.
“Kami ingin proses ini terbuka. Publik harus tahu bagaimana hukum ditegakkan,” ujar Isnur.
Gunakan Skema Peradilan Koneksitas
Isnur mengingatkan adanya mekanisme peradilan koneksitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memungkinkan perkara dengan unsur militer dan sipil disidangkan di pengadilan umum.
“Peradilan koneksitas itu ada. Maka seharusnya kasus ini bisa dibawa ke peradilan umum,” jelasnya.
Alarm Bahaya dari Aparat
Lebih jauh, Isnur mengungkapkan kekhawatiran serius atas dugaan keterlibatan aparat negara dalam aksi kekerasan terhadap warga sipil.
Ia menyebut peristiwa ini sebagai sinyal bahaya yang selama ini telah diingatkan oleh masyarakat sipil.
“Ini tragedi besar. Kekhawatiran kami soal kekerasan aparat kini terbukti,” katanya.
Bukan Sekadar Penganiayaan
Dalam perspektif YLBHI dan koalisi sipil, kasus ini dinilai jauh lebih berat dari sekadar penganiayaan.
Isnur menegaskan adanya indikasi kuat percobaan pembunuhan terhadap korban.
“Ini bukan penganiayaan biasa. Ini sudah mengarah pada percobaan pembunuhan,” tegasnya.
Empat Oknum TNI Jadi Tersangka
Sementara itu, dari internal TNI, konfirmasi datang dari Danpuspom. Empat terduga pelaku disebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).
Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang kini tengah menjalani proses hukum. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, sekaligus ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.![]()
Patandang | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu