Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

UU Pensiun DPR Digoyang MK, Baleg: Bisa Direvisi Tanpa Tunggu Prolegnas!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 17 Maret 2026 | 16:01 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung - Humas DPR -
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislasi – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang pensiun pimpinan dan anggota DPR inkonstitusional bersyarat langsung direspons cepat oleh DPR RI.
 

Badan Legislasi (Baleg) memastikan revisi aturan tersebut kini bisa diproses lebih cepat, bahkan tanpa harus menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
 

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyebut putusan MK otomatis mengubah status UU tersebut menjadi prioritas pembahasan.
 

Masuk Jalur “Kumulatif Terbuka”
 

Martin menjelaskan, secara hukum, setiap undang-undang yang telah diputus MK langsung masuk dalam kategori kumulatif terbuka. Artinya, revisi bisa dilakukan di luar daftar Prolegnas.
 

“Karena sudah ada putusan MK terkait UU No. 12/1980, maka sesuai aturan, undang-undang itu masuk daftar kumulatif terbuka. Jadi bisa direvisi tanpa harus menunggu Prolegnas,” ujar Martin, dikutip Selasa (17/3/2026).
 

Landasan hukumnya merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 

MK Minta Formulasi Ulang
 

Meski belum membaca utuh putusan MK, Martin menangkap pesan utama bahwa aturan lama soal hak keuangan pejabat negara sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
 

Menurutnya, MK ingin ada pembaruan formulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan rasa keadilan publik.
 

“Intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang terhadap UU 12/1980 sesuai kondisi terkini,” katanya.
 

DPR–Pemerintah Dikejar Deadline 2 Tahun
 

Putusan MK tak hanya membatalkan bersyarat, tetapi juga memberi tenggat waktu tegas: dua tahun untuk membuat undang-undang baru.
 

Menanggapi itu, Martin menegaskan DPR akan segera berkoordinasi dengan pemerintah agar proses revisi tidak molor.
 

“Karena ada batas waktu dua tahun, tentu DPR akan intens berkoordinasi dengan pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
 

Kalau Lewat Deadline, Bisa “Hangus”
 

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan UU lama tetap berlaku sementara, namun hanya sampai batas waktu yang ditentukan.
 

Jika dalam dua tahun tidak ada undang-undang baru, maka aturan terkait hak pensiun pimpinan dan anggota DPR serta pejabat tinggi negara lainnya berpotensi kehilangan kekuatan hukum.
 

Putusan ini menjadi alarm keras bagi DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan ulang kebijakan yang tak hanya legal, tetapi juga selaras dengan rasa keadilan publik.rajamedia

Komentar: