Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kabid DLH Tangsel Nangis Digelandang! Kejati Banten Gali Dalam Kasus Sampah

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 17 April 2025 | 07:25 WIB
Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah Kota Tangsel. - Kejati Banten/Disway -
Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah Kota Tangsel. - Kejati Banten/Disway -

RMBANTEN.COM - Raja Media, Tangsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menabuh genderang perang melawan korupsi. Kali ini, satu lagi pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan dibikin statusnya naik jadi tersangka.
 

Namanya TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa. Jabatan mentereng sebagai Kabid Kebersihan, merangkap KPA sekaligus PPK, ternyata tak jadi tameng.
 

"Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Rabu (16/4).
 

Air Mata Pejabat DLH Tumpah
 

Sore itu, sekitar pukul 17.20 WIB, TB Apriliadhi keluar dari ruang penyidikan. Tapi bukan dengan langkah gagah. Ia digiring penyidik dengan wajah lesu dan mata sembab. 

 

Air mata turun pelan di pipi, seperti rakyat kecil yang pasrah saat disuruh bayar iuran sampah tapi tak pernah tahu sampahnya ke mana.
 

Tak kuat hadapi sorotan kamera, juga mungkin beban moral. Apalagi ini bukan korupsi ecek-ecek. Ini urusan sampah rakyat, yang mestinya dibersihkan, bukan dijadikan ladang bancakan.
 

HPS Ngawur, Anggaran Jadi Bancakan
 

Dalam penyidikan terkuak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang jadi dasar negosiasi proyek diduga disusun secara asal-asalan. Nggak profesional, nggak pakai data valid.
 

"HPS ini seharusnya disusun berdasarkan keahlian teknis. Tapi tidak dilakukan sebagaimana mestinya," tegas Rangga.
 

Kasus ini menambah daftar panjang drama korupsi di Tangsel. Sebelumnya, Kadis LHK Wahyunoto Lukman dan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti sudah duluan masuk kandang.
 

Kini, TB Apriliadhi menyusul. Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.rajamedia

Komentar: