Kabid DLH Tangsel Nangis Digelandang! Kejati Banten Gali Dalam Kasus Sampah

RMBANTEN.COM - Raja Media, Tangsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menabuh genderang perang melawan korupsi. Kali ini, satu lagi pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan dibikin statusnya naik jadi tersangka.
Namanya TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa. Jabatan mentereng sebagai Kabid Kebersihan, merangkap KPA sekaligus PPK, ternyata tak jadi tameng.
"Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Rabu (16/4).
Air Mata Pejabat DLH Tumpah
Sore itu, sekitar pukul 17.20 WIB, TB Apriliadhi keluar dari ruang penyidikan. Tapi bukan dengan langkah gagah. Ia digiring penyidik dengan wajah lesu dan mata sembab.
Air mata turun pelan di pipi, seperti rakyat kecil yang pasrah saat disuruh bayar iuran sampah tapi tak pernah tahu sampahnya ke mana.
Tak kuat hadapi sorotan kamera, juga mungkin beban moral. Apalagi ini bukan korupsi ecek-ecek. Ini urusan sampah rakyat, yang mestinya dibersihkan, bukan dijadikan ladang bancakan.
HPS Ngawur, Anggaran Jadi Bancakan
Dalam penyidikan terkuak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang jadi dasar negosiasi proyek diduga disusun secara asal-asalan. Nggak profesional, nggak pakai data valid.
"HPS ini seharusnya disusun berdasarkan keahlian teknis. Tapi tidak dilakukan sebagaimana mestinya," tegas Rangga.
Kasus ini menambah daftar panjang drama korupsi di Tangsel. Sebelumnya, Kadis LHK Wahyunoto Lukman dan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti sudah duluan masuk kandang.
Kini, TB Apriliadhi menyusul. Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.
Pulitik Jero 2 hari yang lalu

Pamenteun | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 6 hari yang lalu