BREAKING: Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Kasus Kuota Haji Khusus!
RMBANTEN.COM - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan usai Yaqut menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap YCQ untuk 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Alexander.
Ada Dua Periode Kuota Bermasalah
Konstruksi perkara ini bermula dari pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000. Atas usulan HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah komposisi menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus.
Dalam prosesnya ditemukan aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus disebut memberikan jatah fee tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kemenag.
Kuota 2024 Dipangkas Tak Sesuai Aturan
Sementara untuk kuota haji 2024, Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota. Alokasi ini seharusnya 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
Namun YCQ justru membagi 50:50 atau masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan jemaah reguler yang antreannya mencapai 47 tahun.
Fee Rp33 Juta Per Jemaah dan Praktik Kotor Pansus
Dalam pembagian kuota 2024, KPK menemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee tersebut dilakukan atas perintah IAA alias Gus Alex, staf khusus Yaqut saat itu.
Bahkan uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR yang diketahui oleh YCQ. Praktik ini dilakukan agar kebijakan kontroversial tersebut bisa berjalan mulus.
Kerugian Negara Rp622 Miliar, Aset Disita
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum para pihak terkait mencapai Rp622 miliar. KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar berupa uang tunai, mobil, dan tanah.
Praperadilan Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan
Sebelum ditahan, gugatan praperadilan yang diajukan YCQ telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum.
Dengan demikian, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan jemaah haji Indonesia.
Klaim Yaqut: Tak Terima Uang, Semua Demi Jemaah
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipermasalahkan tersebut. Ia mengaku tidak menerima sepeser pun dalam kasus ini.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu