Negara Pasang Rem Digital untuk Anak, AI Dibatasi, Medsos Diawasi!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislator — Pemerintah mulai memasang “rem pengaman” di dunia digital demi melindungi generasi muda. Dua kebijakan besar langsung diluncurkan: penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan di pendidikan, serta implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari anggota DPR RI dari Komisi VIII, Atalia Praratya. Menurutnya, langkah ini penting agar teknologi tidak justru menjadi ancaman bagi perkembangan anak.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujar Atalia, Minggu (15/3/2026).
AI Generatif Mulai Dibatasi di Sekolah
Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Beberapa platform yang disebut antara lain ChatGPT, Gemini, dan Claude.
Pembatasan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot—penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif—serta cognitive debt, yakni ketergantungan berlebihan pada teknologi.
Menurut Atalia, anak-anak harus belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin.
“Jika proses berpikir dilewati, kita berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapat jawaban, tapi lemah memahami persoalan,” ujarnya.
Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditertibkan
Selain soal AI, pemerintah juga mulai menertibkan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penertiban akun anak-anak di berbagai platform akan dilakukan bertahap mulai 28 Maret 2026.
Platform yang masuk dalam pengawasan antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Kebijakan ini juga mengikuti tren global. Negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial untuk anak demi menjaga kesehatan mental dan keamanan digital mereka.
Anak Indonesia Terlalu Lama di Depan Layar
Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah sudah terpapar internet sejak usia dini.
Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam sehari di depan layar digital.
Menurut Atalia Praratya, paparan digital berlebihan bisa berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, hingga kemampuan konsentrasi anak.
“Paparan digital terlalu dini bisa memengaruhi relasi sosial anak. Karena itu negara harus hadir memastikan ruang digital tetap aman,” katanya.
Peran Orang Tua Tetap Kunci
Meski pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, Atalia menegaskan peran keluarga dan sekolah tetap menjadi faktor utama.
Orang tua dan guru harus aktif mendampingi anak dalam menggunakan teknologi.
Ia juga mendorong penguatan literasi digital nasional, pengembangan kurikulum AI bertahap, serta penyediaan platform edukasi digital ramah anak.
“Tujuan kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar masuk ke dunia digital,” ujarnya.
Teknologi Harus Perkuat Manusia
Di akhir pernyataannya, Atalia Praratya menegaskan bahwa kecerdasan buatan seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti kemampuan manusia.
“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter,” pungkasnya.![]()
Patandang 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 16 jam yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pamenteun | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu