Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Maman Tegaskan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Tak Ada Kenaikan

Laporan: Firman
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:05 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumka tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan - Foto: Humas Kemen UMKM -
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumka tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan - Foto: Humas Kemen UMKM -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan.
 

Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
 

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak,” tegas Maman di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
 

Insentif Pajak Kini Tak Lagi Dibatasi Waktu
 

Maman menjelaskan salah satu perubahan penting dalam aturan baru adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Jika sebelumnya fasilitas hanya berlaku selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar, kini UMKM dapat memanfaatkannya secara berkelanjutan selama memenuhi syarat.
 

Fokus untuk UMKM yang Benar-Benar Kecil
 

Dalam aturan baru, fasilitas pajak 0,5 persen diprioritaskan bagi:
 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi,

2. PT Perorangan, dan koperasi, dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
 

Pemerintah Tutup Celah Penyalahgunaan
 

Maman mengungkapkan selama ini banyak perusahaan besar memanfaatkan celah aturan dengan memecah usaha menjadi banyak CV atau PT kecil demi menikmati tarif UMKM.
 

Menurutnya, praktik tersebut tidak adil bagi pelaku UMKM yang sebenarnya.
 

“Perusahaan sering dipecah-pecah agar tetap menikmati insentif pajak UMKM,” ujarnya.
 

CV dan PT Non-Perorangan Kena Tarif Normal
 

Melalui PP terbaru, badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes, akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen.
 

Namun pemerintah tetap memberi masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya masih menikmati fasilitas pajak UMKM.
 

Tetap Ada Keringanan Pajak
 

Meski dikenakan tarif normal, pemerintah tetap memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha tertentu dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
 

Dengan demikian, tarif efektif yang dibayar hanya sekitar 11 persen.
 

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Nol Pajak
 

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak alias tarif efektif 0 persen.
 

Presiden Minta Kepastian untuk UMKM
 

Maman mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar UMKM mendapatkan kepastian usaha jangka panjang.
 

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang permanen bagi UMKM,” kata Maman.
 

Pemerintah Janji Kawal Implementasi
 

Kementerian UMKM juga memastikan akan terus mendampingi pelaku usaha melalui edukasi dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.
 

Pemerintah menyiapkan kanal pengaduan melalui Direktorat Jenderal Pajak serta platform SAPA UMKM yang sedang disiapkan.rajamedia

Komentar: