Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Yakini Ijazah Jokowi Asli, JK: Cara Buktikannya Simple, Tunjukan Aja!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 09 April 2026 | 17:21 WIB
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla - Foto: Dok. Metro TV -
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla - Foto: Dok. Metro TV -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali disorot. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, angkat bicara dengan nada tegas namun lugas: persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara sederhana!
 

Pernyataan itu disampaikan JK usai melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
 

JK Yakin Ijazah Asli: “Tak Perlu Berlarut-larut”
 

JK menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Karena itu, menurutnya, polemik yang sudah berjalan bertahun-tahun ini seharusnya bisa segera diakhiri.
 

“Saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Tinggal diperlihatkan saja ke masyarakat,” tegas JK.
 

Baginya, langkah itu jauh lebih efektif ketimbang membiarkan konflik terus melebar tanpa ujung.
 

Energi Bangsa Terkuras, Harkat Sosial Dipertaruhkan
 

JK menyayangkan polemik ini sudah berlangsung selama 2–3 tahun tanpa penyelesaian.
 

Dampaknya?
 

1. Waktu terbuang 

2. Energi bangsa terkuras 

3. Harkat sosial ikut terdampak 
 

“Daripada kita berseteru bertahun-tahun, hilang waktu dan harkat sosial,” ujarnya.
 

JK Merasa Dirugikan: Nama Dicatut
 

Pernyataan ini juga tak lepas dari posisi JK yang merasa dirugikan. Namanya disebut-sebut sebagai pihak yang mendanai gerakan yang mempersoalkan ijazah Jokowi.
 

Untuk itu, JK memilih jalur hukum.
 

Resmi Lapor ke Polisi
 

JK melaporkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, ke Bareskrim Polri.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri (8 April 2026)
 

Selain itu, laporan juga menyasar:

1. Akun YouTube @stusiomusikrockciamis 

2. Akun Facebook 1922 Pusat Madiun 
 

 Jerat Hukum Menanti
 

Para terlapor diduga melanggar: Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 

Dugaan pelanggaran meliputi: penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
 

Bola di Tangan Jokowi & Penegak Hukum
 

Pernyataan JK memberi dua pesan kuat:
 

1. Solusi cepat ada di tangan Jokowi 

2. Proses hukum tetap berjalan untuk membersihkan tuduhan 
 

Pertanyaannya: akankah polemik ini benar-benar diakhiri, atau justru makin memanas?rajamedia

Komentar: