Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jaksa Agung Perintahkan "Tak Lindungi Oknum" 3 Jaksa Banten yang Diciduk KPK!

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 19 Desember 2025 | 22:01 WIB
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin - Dok. Kejagung -
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin - Dok. Kejagung -

RMBANTEN.COM - Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengambil sikap tegas. Ia memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk tidak melindungi oknum yang berbuat tercela. Instruksi ini keluar menyusul penangkapan tiga oknum jaksa di Banten yang terlibat kasus pemerasan dengan modus perkara UU ITE.
 

"Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam, karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menyampaikan instruksi Jaksa Agung, Jumat (19/12/2025).
 

Tiga Oknum Jaksa dan Dua Warga Sipil Jadi Tersangka
 

Ketiga oknum jaksa yang diciduk adalah:
 

1. HMK (Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang)

2. RV (Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang)

3. RZ (Kasubag Daskrimti Kejati Banten)


Selain mereka, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dari kalangan sipil: seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah/ahli bahasa perempuan berinisial MS. Jaksa RZ, DF, dan MS sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (17/12/2025), namun karena Kejagung lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), ketiganya diserahkan ke Korps Adhyaksa.
 

Kelima orang ini telah berstatus tersangka sejak Kamis (18/12/2025) dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
 

Modus Pemerasan dengan Perkara ITE, Uang Rp941 Juta Disita
 

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang disangkakan dengan UU ITE. Korban pemerasan adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama CL dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama TA, yang keduanya merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
 

Oknum jaksa diduga tidak profesional dan justru memanfaatkan kasusnya untuk memeras. Dari tindakan kotor ini, Kejagung telah menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp941 juta. Jumlah yang diterima masing-masing oknum jaksa masih dalam pendalaman.
 

Penangkapan ini menjadi ujian integritas dan bentuk komitmen Jaksa Agung Burhanuddin untuk membersihkan institusi Kejaksaan dari oknum-oknum nakal yang merusak citra penegak hukum. rajamedia

Komentar: