Resmi! Presiden Prabowo Pecat Wamenaker Noel Setelah Kena OTT KPK

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, atau yang dikenal sebagai Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan pemberhentian ini menyusul penetapan Noel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Bapak Presiden (Prabowo) telah mendatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan video yang dirilis pada Jumat (22/8/2025).
Pelajaran bagi Seluruh Pejabat
Pras, sapaan akrab Mensesneg, menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia juga menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi momen introspeksi bagi seluruh jajaran pemerintahan.
"Kami berharap jadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintah," terang Prasetyo Hadi.
Ditahan 20 Hari dan Pasal yang Disangkakan
KPK telah menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk keperluan penyidikan, KPK telah menahan Immanuel Noel dan para tersangka lainnya selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlaku terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Keputusan pemberhentian ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak toleran terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan pejabat negara.
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Kabudayaan | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu