Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

OTT KPK Berujung Kejagung: 9 Orang, Termasuk Oknum Jaksa, Diserahkan untuk Disidik!

Spirindik Kejagung Terbit Lebih Dulu!

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:37 WIB
KPK resmi menyerahkan sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Jakarta kepada Kejaksaan Agung. - Foto: Dok RRI -
KPK resmi menyerahkan sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Jakarta kepada Kejaksaan Agung. - Foto: Dok RRI -

RMBANTEN.COM - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Jakarta kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan setelah Kejagung lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Banten.
 

"Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025) malam.
 

Sinergi KPK-Kejagung: OTT Lalu Diserahkan untuk Penyidikan
 

Operasi yang digelar pada Rabu (17/12/2025) itu mengamankan sembilan orang. Rinciannya adalah satu orang oknum jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Setelah OTT, KPK berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung.
 

Hasilnya, Kejagung telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan menerbitkan sprindik lebih dulu. 
 

“Untuk kelanjutannya, penyidikannya akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Ini merupakan bentuk sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung,” jelas Asep Guntur.
 

Kejagung Pastikan Sprindik Sudah Terbit Sebelumnya
 

Sesjamintel Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, membenarkan bahwa institusinya telah menerbitkan sprindik terhadap oknum jaksa tersebut pada 17 Desember 2025, sebelum penyerahan dari KPK dilakukan. “Sprindik sudah kami terbitkan pada 17 Desember 2025, prosesnya panjang,” ujarnya.
 

Sarjono menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan malam ini bersifat seremonial. “Malam ini sifatnya kami secara seremonial menerima penyerahan tersebut. Besok akan kami lihat pengembangannya di Gedung Bundar,” tambahnya. Ia menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan perkara ini dan mengapresiasi sinergi dengan KPK.
 

Langkah ini menandai kolaborasi antara dua lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan aparatnya sendiri. Penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. rajamedia

Komentar: