OTT KPK di Banten: Satu Oknum Jaksa Diciduk, Uang Rp900 Juta Disita!
RMBANTEN.COM - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sembilan orang diamankan dalam kegiatan yang berlangsung di Banten dan Jakarta, Rabu (18/12/2025) kemarin. Salah satu yang terjaring adalah aparat penegak hukum.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (18/12/2025). "Satu aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta," jelas Budi.
Oknum Jaksa Diduga Terlibat Transaksi Ilegal
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pihak yang diamankan itu adalah seorang oknum jaksa di Banten. Ia menegaskan operasi ini adalah bagian dari rangkaian OTT yang digelar sehari sebelumnya.
"Sebagaimana sudah disampaikan Juru Bicara KPK, memang ada pengamanan terhadap oknum jaksa," ujar Fitroh. Ia juga menyebut KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan ini.
"Memang sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti lihat hasilnya," tambahnya.
Meski konstruksi perkara masih didalami, informasi sementara menyebut mereka yang diamankan diduga terlibat dalam suatu transaksi ilegal.
Uang Rp900 Juta Jadi Barang Bukti, Pemeriksaan Intensif Masih Berlangsung
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekitar Rp900 juta. Saat ini, kesembilan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
"Status hukum, kronologi, serta konstruksi perkara masih didalami," jelas Budi Prasetyo.
KPK berjanji akan memberikan perkembangan kasus ini secara lengkap pada kesempatan berikutnya. Operasi ini menandai kembali aktifnya KPK dalam melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. ![]()
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nagara | 18 jam yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 1 hari yang lalu
