Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

OTT Banten Bongkar Pemerasan Oknum Jaksa, WNA Korea Jadi Korban!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:05 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - Foto: Dok RRI -
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - Foto: Dok RRI -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dalam penanganan perkara pidana. Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten.
 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, korban pemerasan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pencurian data yang tengah bergulir di persidangan.
 

“Dalam proses persidangannya, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
 

Modus Ancaman Tuntutan Lebih Berat
 

Budi menjelaskan, pemerasan dilakukan dengan tekanan dan ancaman terhadap korban. Oknum jaksa diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menakut-nakuti terdakwa demi memperoleh keuntungan pribadi.
 

“Modus-modusnya di antaranya ancaman tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, hingga ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujarnya.
 

Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas penegakan hukum, terlebih menyasar warga negara asing yang tengah berhadapan dengan sistem hukum Indonesia.
 

OTT Amankan Jaksa, Pengacara, hingga Penerjemah
 

Atas dugaan pemerasan tersebut, KPK melakukan OTT terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan penasihat hukum serta pihak swasta, termasuk ahli bahasa atau penerjemah.
 

“KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan penasihat hukum, serta ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Budi.
 

Secara keseluruhan, KPK mengamankan sembilan orang, terdiri atas satu jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta.
 

Rp900 Juta Disita, Jaga Kredibilitas Hukum
 

Selain para pihak, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan. Penindakan ini, kata Budi, menjadi bagian dari komitmen KPK menjaga integritas dan kredibilitas proses hukum.
 

“Ini penting untuk terus kita kawal agar proses penegakan hukum berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih, korbannya adalah warga negara asing,” tegasnya.
 

Perkara Dilanjutkan Kejaksaan Agung
 

Meski OTT dilakukan KPK, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara tersebut.
 

KPK memastikan tetap melakukan koordinasi dan supervisi agar penanganan kasus pemerasan ini berjalan transparan dan tuntas, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan.rajamedia

Komentar: