Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Selektif! Polisi Tak Bisa Sembarangan Duduki Jabatan Sipil

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - Humas Polri -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - Humas Polri -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa serta-merta ditempatkan pada jabatan sipil atau posisi di luar struktur kepolisian.
 

Menurutnya, setiap penugasan personel Polri ke kementerian atau lembaga harus dilakukan secara selektif, berdasarkan kebutuhan nyata instansi yang bersangkutan, serta wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 

Pernyataan itu disampaikan Kapolri menyusul disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI.
 

Tidak Bisa Sepihak
 

Jenderal Sigit meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah publik terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
 

Ia menegaskan, Polri tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menempatkan personelnya ke berbagai lembaga negara.
 

“Sepanjang tidak ada permintaan, juga kita Polri tidak akan menempatkan atau mendorong. Karena memang konsepnya adalah seperti itu,” tegas Sigit dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (10/6/2026).
 

Harus Ada Permintaan Resmi
 

Kapolri menjelaskan proses penempatan anggota Polri harus diawali dengan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu.
 

Setelah itu, prosesnya tetap harus melalui mekanisme birokrasi yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
 

“Sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PAN-RB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti,” ujar Sigit.
 

Terapkan Prinsip Resiprokal
 

Kapolri juga menegaskan bahwa Polri menerapkan prinsip resiprokal dalam hubungan dengan instansi lain.
 

Artinya, jika terdapat ruang bagi personel Polri untuk bertugas di luar institusi, maka Polri juga membuka peluang kerja sama serupa dalam kerangka profesionalisme birokrasi.
 

“Di sisi kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal apabila Polri ditempatkan di luar struktur,” katanya.
 

Aturan Turunan Segera Disiapkan
 

Sigit menjelaskan implementasi teknis terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil nantinya akan diatur lebih rinci melalui regulasi turunan dari UU Polri yang baru disahkan.
 

Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme institusi kepolisian.
 

DPR Sebut untuk Penyempurnaan Regulasi
 

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6/2026).
 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan revisi UU Polri dilakukan untuk menyempurnakan berbagai pengaturan kelembagaan agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, termasuk penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP terbaru.
 

Dengan payung hukum baru tersebut, pemerintah berharap sinergi antara Polri dan instansi sipil dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan tetap sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.rajamedia

Komentar: