Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Porsche, Harley, Valas hingga Perhiasan Disita KPK dari Rumah Silmy Karim

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:24 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Hukrim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
 

Dalam penggeledahan di kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah barang mewah mulai dari uang tunai, valuta asing, perhiasan, hingga kendaraan mewah.
 

Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam pada Jumat (5/6/2026).
 

Dollar AS, Euro hingga Yen Diamankan
 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
 

Valuta asing yang disita di antaranya dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai rupiah serta sejumlah perhiasan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut.
 

“Seluruh barang bukti yang diamankan diduga terkait tindak pidana korupsi pemerasan,” ujar Budi.
 

Porsche dan Harley Ikut Diangkut
 

Tak hanya uang dan perhiasan, KPK juga mengangkut sederet kendaraan mewah dari rumah Silmy Karim.
 

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita:
 

1. Dua unit mobil sport Porsche

2. Harley Davidson

3. Ducati

4. Vespa

5. Total 10 kendaraan roda dua

6. Tujuh unit sepeda
 

Sejumlah barang bukti tersebut langsung dibawa menggunakan kendaraan angkut khusus usai proses sterilisasi lokasi selesai dilakukan penyidik.
 

Kasus Diduga Terjadi Sejak Jadi Dirjen Imigrasi
 

KPK menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
 

Periode dugaan tindak pidana disebut terjadi sejak 2022 hingga 2026.
 

Silmy Karim kini ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Imigrasi.
 

Bermula dari Pengusutan RPTKA
 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
 

Kasus itu mulai diusut KPK sejak tahun 2025 sebelum akhirnya berkembang ke dugaan pemerasan di sektor keimigrasian.
 

Kuasa Hukum: Hormati Proses Hukum
 

Merespons penggeledahan dan penyitaan tersebut, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan akan bersikap kooperatif.
 

Mereka menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan selama dilakukan sesuai ketentuan KUHAP.
 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi negara sekaligus membuka dugaan praktik rente dalam pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing di Indonesia.rajamedia

Komentar: