Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

TPA Cipeucang Ditutup, Menteri LH Ancam Pidanakan Wali Kota Tangsel!

Laporan: Firman
Senin, 22 Desember 2025 | 16:12 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq - Foto: Dok RRI -
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq - Foto: Dok RRI -

RAJAMEDIA.CO – Tangsel, Sampah - Krisis sampah di Kota Tangerang Selatan memasuki fase serius. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka mengancam akan menempuh jalur pidana terhadap Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang berdampak pada penumpukan sampah di berbagai sudut kota.
 

Hanif menegaskan, persoalan sampah bukan sekadar teknis, melainkan tanggung jawab hukum kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 

“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sampah merupakan tanggung jawab Wali Kota. Di situ ada ancaman pidana minimal empat tahun jika tidak tertangani dengan benar,” ujar Hanif, mengutip laman RRI Senin (22/12/2025).
 

Hukum Tak Bisa Dikesampingkan
 

Hanif menegaskan, kedekatan personal tidak boleh menghalangi penegakan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, tengah mendalami konteks hukum penanganan sampah di Tangsel.
 

“Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, dasar hukum tetap harus dilakukan. Hukum tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya.
 

TPA Ditutup, Lalu Dibuka Kembali
 

Hanif menjelaskan, secara teknis KLH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan dan pembenahan TPA Cipeucang sejak Mei 2024. Namun dinamika di lapangan memaksa pemerintah membuka kembali TPA tersebut.
 

“Kami minta penanganan sampah kembali dilakukan di TPA Cipeucang sambil dilakukan penataan,” ujarnya.
 

KLH bersama Pemkot Tangsel juga akan memaksimalkan pengelolaan material recovery facility (MRF) di seluruh unit pengolahan yang tersedia.
 

Kawasan Industri dan Perumahan Dibidik
 

Tak hanya pemerintah daerah, KLH juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pemilik kawasan industri, pertokoan, hingga perumahan besar yang dinilai tidak menyelesaikan sampahnya secara mandiri.
 

“Kami membidik mereka yang tidak menyelesaikan masalah sampahnya sendiri,” kata Hanif.
 

Tim gabungan KLH dan Pemkot Tangsel akan diterjunkan untuk menyisir seluruh kawasan tersebut.
 

“Kami akan berikan sanksi jika tidak menyelesaikan sampahnya sendiri,” tegasnya.
 

Darurat Sampah, Kapasitas TPA Tak Mencukupi
 

Hanif mengungkapkan, kondisi darurat membuat kapasitas TPA Cipeucang sangat terbatas. Saat ini, TPA hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari, sementara produksi sampah Tangsel mencapai 1.100 ton per hari.
 

“Artinya, ada lebih dari 600 ton sampah per hari yang harus ditangani dalam kondisi darurat,” ujarnya.
 

Untuk itu, Hanif akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Banten Andra Soni dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyusul surat permohonan bantuan dari Wali Kota Tangsel.
 

Alternatif TPA hingga Serang
 

Menteri LH mengaku telah meninjau TPA Galuga dan TPA Lulut Nambo di Kabupaten Bogor sebagai opsi pembuangan sementara sampah Tangsel.
 

“Saya akan meminta tolong untuk kedaruratan ini sampai penanganan substansinya dilakukan. Sementara akan dibantu ke Serang,” ujarnya.
 

Wali Kota: Cipeucang Aman hingga 2026
 

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan optimistis TPA Cipeucang masih bisa digunakan hingga 26 Juni 2026 sebelum teknologi pengolahan baru diterapkan.
 

“Silakan membuang sampah ke TPA Cipeucang, tetapi nanti lihat kondisi di lapangan,” ujarnya.
 

Benyamin menyebut akses jalan menuju TPA tengah diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tangsel. Selama proses itu, Pemkot akan menyiapkan lahan transit sampah sebelum diolah di landfill 3 dan 4.rajamedia

Komentar: