Tangsel Darurat Sampah, Moonpala Ingatkan Ancaman Pidana Intai Benyamin - Pilar!
RMBANTEN.COM - Tangsel – Moonpala Foundation mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) agar segera mengambil langkah serius dan terukur dalam menangani persoalan sampah, khususnya melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).
Pasalnya, krisis persampahan di kota ini kian pelik pasca ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Inisiator Moonpala Foundation, Arizal Maulana, menegaskan bahwa kondisi darurat sampah di Tangsel tidak boleh terus dibiarkan tanpa terobosan kebijakan yang konkret dan berani.
Sampah 1.200 Ton Sehari Ditolak Berbagai Daerah
Menurut Arizal, volume sampah Tangsel yang mencapai sekitar 1.200 ton per hari kini tidak memiliki kepastian lokasi pembuangan.
_1768832039.jpg)
“Pasca TPA Cipeucang ditutup, sampah kita ditolak di mana-mana,” ujar Arizal dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Ia merinci, rencana pembuangan ke TPAS Cilowong, Serang, ditolak warga setempat. Sementara ke TPAS Aspex Kumbang, Cileungsi, juga ditolak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bogor.
“Kini sampah kita dibuang ke TPAS Lulut Nambo, Bogor. Tapi bukan tidak mungkin, suatu saat akan ditolak lagi,” tegasnya.
TPS3R Tersendat, Banyak yang Mati Suri
Arizal menilai, TPS3R yang seharusnya menjadi solusi jangka menengah justru terhambat mekanisme administratif, terutama ketergantungan pada proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Kalau menunggu Musrenbang, berarti masih lama. Padahal seharusnya dimaksimalkan dulu sekitar 40-an TPS3R yang sudah ada,” ujarnya.
Fakta di lapangan, lanjut Arizal, banyak TPS3R justru mati suri, bahkan menuai penolakan dari masyarakat akibat minimnya sosialisasi.
“Publik tidak paham konsep TPS3R, akhirnya tidak peduli. Jangan salahkan masyarakat kalau informasinya tidak sampai,” katanya.
Jangan Titip Buang, Dorong Solusi Modern
Moonpala Foundation juga menilai penanganan sampah Tangsel tidak bisa dilakukan sendiri, mengingat keterbatasan lahan. Namun, kerja sama antar daerah harus berbasis solusi modern, bukan sekadar “titip buang”.
“Bukan konsep buang sampah ke daerah lain. Harus dipikirkan pola modern, misalnya PLTSa atau teknologi pengolahan sampah berkelanjutan. Selama ini Pemkot keliru memahami sinergi persampahan antar daerah,” tegas Arizal.
Ancaman Pidana Kepala Daerah
Lebih jauh, Arizal mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius apabila pengelolaan sampah terus diabaikan. Ia menyinggung UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang membuka peluang sanksi pidana bagi kepala daerah.
“Kepala daerah yang mengabaikan pengelolaan sampah bisa dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Ia merinci, Pasal 40 mengatur pidana penjara 4–10 tahun untuk unsur kesengajaan, sementara Pasal 41 mengatur pidana penjara maksimal 3 tahun untuk kelalaian, disertai denda berat.
Sanksi tersebut, menurutnya, bergantung pada tingkat kesengajaan atau kelalaian dalam menjalankan mandat undang-undang serta melindungi hak lingkungan hidup warga.
“Apakah harus menunggu Benyamin–Pilar masuk bui dulu, baru pengelolaan sampah Tangsel dibenahi?” pungkas Arizal dengan nada menyindir.![]()
Kaséhatan 4 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
