Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Jumbo Program MBG
RMBANTEN.COM — Jakarta, Hukrim — Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik mark up anggaran dalam proyek pengadaan barang dan jasa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Diduga Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Intervensi itu dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan pengadaan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP melakukan intervensi kepada PPK,” ujar Syarief.
KAK Disebut Tak Sesuai Kebutuhan
Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil program di lapangan.
Kondisi itu diduga membuka ruang praktik mark up harga yang berujung pada kerugian negara.
Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan
Kejagung menyoroti sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch.
Seluruh proyek tersebut diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengandung praktik penggelembungan harga.
Negara Disebut Rugi
Meski belum mengungkap angka pasti kerugian negara, Kejagung memastikan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan mengganggu operasional Program MBG.
“Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Langsung Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Dijerat Pasal Korupsi
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini diproyeksikan sebagai program unggulan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.![]()
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Info haji | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu