Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sidang Kasus K3 di Tipikor Jakarta Memanas! Noel Tolak Bersaksi

Laporan: Raja Media Network
Senin, 20 April 2026 | 18:04 WIB
Ekas Wamenakaer Ebenezer Gerungan alias noel saat penetapan tersangka oleh KPK - Repro -
Ekas Wamenakaer Ebenezer Gerungan alias noel saat penetapan tersangka oleh KPK - Repro -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Sidang dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memanas. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, secara tegas menolak menjadi saksi di hadapan majelis hakim.
 

Penolakan itu disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026), saat hakim meminta kesediaannya memberikan keterangan.
 

Noel: “Saya Tidak Bersedia”
 

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menjadi saksi.
 

Namun Noel tanpa ragu menolak.
 

“Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia,” ucapnya singkat di ruang sidang.
 

Sikap ini langsung menyita perhatian, mengingat posisi Noel sebagai figur publik sekaligus mantan pejabat negara.
 

Hanya Enam Terdakwa Siap Bersaksi
 

Dari total 11 terdakwa, hanya enam yang menyatakan siap memberikan kesaksian di bawah sumpah.
 

Mereka adalah Subhan, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud.
 

Majelis hakim memastikan kesiapan mereka sebelum proses sumpah dilakukan—dan keenamnya menyatakan siap.
 

Lima Terdakwa Kompak Menolak
 

Selain Noel, empat terdakwa lainnya juga memilih menolak menjadi saksi.
 

Jaksa penuntut umum menyatakan menghormati keputusan tersebut.
 

“Kami menghormati pilihan masing-masing. Untuk yang bersedia bersaksi, kami setujui,” ujar jaksa di persidangan.
 

Hakim Tegaskan Aturan Main
 

Majelis hakim menegaskan bahwa mekanisme terdakwa menjadi saksi telah diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 218 dan 219.
 

Artinya, keputusan untuk bersaksi atau tidak tetap berada di tangan masing-masing terdakwa, dengan konsekuensi hukum yang melekat.
 

Kasus K3 Seret Pejabat hingga Swasta
 

Perkara ini menyeret 11 terdakwa dari berbagai latar belakang—mulai dari pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan hingga pihak swasta.
 

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan keselamatan kerja.
 

Penolakan Noel jadi sorotan. Sidang masih panjang—dan drama hukum di kasus K3 ini baru saja memanas.rajamedia

Komentar: