Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Polres Metro Jaktim Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 06 September 2025 | 14:55 WIB
Rumah Uya Kuya yang dijarah masa dikasih garis polisi - Foto: Dok Republika -
Rumah Uya Kuya yang dijarah masa dikasih garis polisi - Foto: Dok Republika -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR nonaktif Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya. 
 

Peristiwa yang terjadi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam itu terus dikembangkan penyidik.
 

12 Tersangka dengan Peran Berbeda
 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa keduabelas tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi penjarahan. 
 

"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka punya peran masing-masing, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan kepada petugas," kata Alfian kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (6/9/2025).
 

Alfian menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan satu orang berhasil diamankan pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
 

Kronologi Penjarahan yang Menjadi Sorotan Publik
 

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik setelah video yang menunjukkan kediamannya diserbu massa beredar luas. 
 

Dalam video tersebut, terlihat massa berhasil merobohkan pagar rumah dan menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah berbagai barang. Terdengar suara teriakan "Hancurkan" dan suara benda-benda yang pecah.
 

Insiden ini terjadi setelah Uya Kuya memberikan klarifikasi mengenai viralnya video dirinya berjoget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan anggota DPR. Menurutnya, joget tersebut tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan dan hanya dilakukan untuk menghargai musisi yang tampil.
 

Pengembangan Kasus dan Langkah Hukum
 

Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam aksi penjarahan dapat diusut tuntas. Kapolres Alfian menegaskan bahwa tindakan penjarahan dan penyerangan terhadap petugas merupakan kejahatan yang serius dan harus ditindak tegas.
 

Dengan penetapan 12 tersangka ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera dan memulihkan rasa aman di masyarakat. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus mengingat dampaknya yang luas dan respons publik yang cukup besar.rajamedia

Komentar: