Kasus Penghasutan Demo Agustus, Delpedro Cs Divonis Bebas
RMBANTEN.COM - Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Empat Terdakwa Dinyatakan Tidak Bersalah
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Mereka adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dengan demikian membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tegas hakim.
Sebelumnya Dituntut Dua Tahun Penjara
Sebelum vonis dibacakan, jaksa penuntut umum sempat menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026, jaksa menyatakan para terdakwa dianggap bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Dijerat UU ITE dan Pasal Penghasutan
Dalam perkara ini, Delpedro dan rekan-rekannya didakwa melanggar sejumlah pasal hukum.
Di antaranya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penghasutan, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum, sehingga para terdakwa diputus bebas.![]()
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Mancanagara | 6 hari yang lalu
Mancanagara | 5 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Mancanagara | 6 hari yang lalu